TEMPO.CO, Jakarta - Terungkapnya fakta bahwa TK Jakarta International School tak memiliki izin bisa membuat penyelenggara satuan pendidikan tersebut mendapat hukuman berat, baik pidana maupun perdata. "Jika terakit dengan perizinannya, bisa dijerat dengan pidana. Hal itu dibahas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, kepada Tempo, Rabu, 23 April 2014.
Pada UU Sisdiknas, hal terkait dengan perizinan dibahas dalam Pasal 62 ayat (1). Pasal itu menyebutkan satuan pendidikan formal dan informal wajib memperoleh izin dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk beroperasi. Pidana untuk pelanggaran Pasal 62 ayat (1) dijabarkan dalam Pasal 71. Pasal itu menyebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang tak memiliki izin bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 1 milyar.
"JIS bisa dijerat secara pidana apabila kasus itu dilihat secara menyeluruh efeknya. Kalau orang per orang mau menggugat JIS, menuntu ganti rugi, ya jadinya perdata," ujar Isnur.
Kemarin, pihak TK JIS membantah bahwa mereka berdiri tanpa izin. Hasanuddin, juru bicara JIS, mengatakan perizinan JIS sudah diurus tahun 1992. Hasanuddin menambahkan, kala itu TK dianggap tak perlu punya izin. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Andi Hasan Walinono, kata Hasanuddin, berkata bahwa TK tak memerlukan surat izin lantaran sudah berada di bawah direktoratnya. "Waktu itu Pak Dirjen (Andi Hasan Walinono) mengatakan secara verbal tidak usah ada perizinan," kata Hasanuddin.
ISTMAN M.P.
Berita Terkait:
Keluarga Korban Pelecehan di JIS Mengadu ke LPSK
Kegiatan Siswa JIS Tak Terpengaruh Kasus Pelecehan
Imigrasi Jakarta Selatan Sidak ke JIS
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara
JIS: Tidak Ada yang Kami Sembunyikan
Berita terkait
Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan
7 Februari 2024
Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.
Baca SelengkapnyaLansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang
31 Januari 2024
Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.
Baca SelengkapnyaPria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman
31 Januari 2024
Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
Baca SelengkapnyaMeta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil
2 Desember 2023
Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.
Baca SelengkapnyaPenculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?
3 Januari 2023
Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.
Baca SelengkapnyaSekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah
19 Juli 2022
Sekolah Islam Shafta Surabaya menggelar sosialisasi bahaya pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.
Baca SelengkapnyaAwasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual
13 Juli 2022
Banyak anak sekarang belum memahami batasan dalam mengakses informasi yang tersebar di dunia internet sehingga rentan jadi korban kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKejahatan Pedofil dari Jakarta Utara
24 Januari 2022
Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang pedofil yang memperkosa puluhan remaja perempuan berusia 13-16 tahun.
Baca SelengkapnyaGhislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui
30 Desember 2021
Ghislaine Maxwell divonis bersalah atas lima dakwaan karena perannya membantu pedofil Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual gadis di bawah umur
Baca SelengkapnyaLita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil
8 November 2021
Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.
Baca Selengkapnya