TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyatakan menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). "LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 29 April 2014.
Sebab, hasil rapat paripurna komisioner LPSK menilai adanya ancaman berupa pesan singkat dan kondisi psikologis terhadap korban yang masih anak-anak. Komisioner pun memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada TPW, ibu korban selaku pemohon. (Baca juga: Kasus di JIS, LPSK: Korban Harus Dilindungi Negara)
Edwin juga menyebut sudah menerima informasi dugaan masih ada korban lain. Menurut penuturan pihak JIS yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat 25 April lalu, mengatakan bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun, sampai saat ini masih belum ada permohonan perlindungan selain oleh TPW.
Permohonan TPW disampaikan Andi Asrun, pengacara keluarga korban setelah melihat ada potensi ancaman terhadap keluarga korban akibat mengungkap kasus di sekolah tersebut. Ancaman berupa pesan singkat yang meminta korban berhenti menjelek-jelekkan sekolah.
ATMI PERTIWI
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
32 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya