JIS Akan Digugat Perdata oleh Komnas Anak  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 2 Mei 2014 19:47 WIB

Aksi William James Vahey di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata akan dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada Jakarta Internasional School (JIS). Gugatan ini menyusul gugatan pidana yang dilayangkan pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2014.

"Nanti perdatanya juga akan kami laporkan," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat, 2 Mei 2014. Ia menyatakan gugatan perdata dilayangkan untuk melindungi nasib 200 siswa sekolah tersebut.

"Jadi bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk siswa lainnya," ujarnya. Dengan adanya kasus ini, sekolah dianggap lalai dalam menjaga keselamatan murid dari predator seksual yang berkeliaran di sekolah tersebut.

Secara pidana, pengelola sekolah sudah dilaporkan atas dasar Pasal 54 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu, sekolah dianggap lalai karena tak bisa mencegah terjadinya tindak kekerasan di dalam zona sekolah. Hal ini dilaporkan Arist setelah kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut terjadi secara berulang. (Baca: Dianggap Tak Bertanggung Jawab, JIS Digugat Perdata)

Komnas Anak juga menggunakan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah dianggap lalai dalam menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar karena melanggar pasal tentang legalitas pendidikan usia dini itu. Pelanggaran ini secara tidak langsung berakibat sistem pembimbingan, perlindungan, dan pengajaran anak menjadi rapuh.

Gugatan perdata juga sudah dilayangkan keluarga korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekolah digugat karena merugikan korban secara material dan nonmaterial. Nilai gugatan ditaksir mencapai US$ 10 juta. Sekolah juga diminta ditutup karena masalah legalitas demi mencegah tindak pidana kekerasan seksual itu berulang.

Di JIS, pada periode Januari-Maret 2014, terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual. Enam orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mengamati perubahan perilaku anaknya. Ternyata si anak mengaku mendapat kekerasan seksual oleh petugas kebersihan di sekolahnya. Belakangan muncul laporan lain ke komisi pemerhati anak yang dilayangkan korban lain. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, korban mengaku tak hanya dilecehkan oleh petugas kebersihan, namun juga guru asing di sana.

M. ANDI PERDANA

Berita lain:


Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini







Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

42 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

45 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

47 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

48 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya