TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Prayitno, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan kepala daerah dari partai politik perlu mengundurkan diri jika akan mengikuti pemilihan presiden.
"Yang ada, kepala daerah tersebut harus meminta izin kepada presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Surat izin ke presiden tersebut, kata dia, ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, seperti tercantum dalam pasal 7 undang-undang itu. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Surat izin itu yang akan digunakan oleh partai sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan calon ke KPU," ujar Didik.
Selanjutnya, presiden akan memberikan izin dan menerbitkan keputusan presiden. "Dengan begitu, kepala daerah itu otomatis berstatus non-aktif atau diberhentikan sementara," kata Didik. Status non-aktif itu berlaku sampai KPU menetapkan presiden wakil presiden hasil pemilihan umum.
Selama kepala daerah berstatus non-aktif, posisinya akan diisi oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas (plt). Namun wewenang plt kepala daerah terbatas. "Mereka tak bisa membuat keputusan strategis, seperti memutasi pejabat atau pegawai," kata Didik.
Menurut Didik, biasanya izin untuk mengikuti pemilihan presiden itu pasti diberikan kepada pejabat yang dicalonkan oleh partai politik. Rencananya KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 18-20 Mei 2014.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
4 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
7 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
45 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
51 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaZulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi
57 hari lalu
Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
59 hari lalu
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaGibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta
3 Februari 2024
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2
Baca Selengkapnya