Senior Pemukul Renggo Belum Ditetapkan Tersangka  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 5 Mei 2014 18:31 WIB

Ekspresi kerabat saat berdoa pada pemakaman Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Setelah dikeroyok, Renggo kemudian dibawa pihak sekolah ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun nyawa Renggo tak dapat diselamatkan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur telah memeriksa siswa kelas VI SD 09 Makassar, Jakarta Timur, yang memukul juniornya, Renggo Khadafi, 11 tahun, Ahad malam. Renggo yang dipukul bocah berusia 13 tahun pada 28 April 2014 itu, meninggal pada Ahad, 4 Mei.

"Semalam dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi di SD 09 Makasar, Senin, 5 Mei 2014.
Pelaku yang duduk di kelas VI tersebut, kata dia, membenarkan telah memukul Renggo di ruang kelas V-B sekolah itu. (Baca: Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal)

Meski begitu, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, belum terbukti kematian Renggo disebabkan oleh pemukulan. "Makanya jenazah korban kami otopsi untuk mengetahui penyebab sebenarnya," kata Mulyadi. "Kalau hasil otopsi membenarkan Renggo meninggal akibat pemukulan, maka dia bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Jenazah Renggo yang dimakamkan pada Ahad siang, diangkat kembali dari makam pada Ahad malam oleh polisi untuk kepentingan otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Setelah diotopsi, Senin pagi tadi, jasad Renggo kembali dimakamkan di TPU Cipinang Asem, Jakarta Timur. "Hasil otopsinya masih dianalisis, kami usahakan keluar secepatnya," ujar Mulyadi.

Kalau pun kelak pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, dia menambahkan, polisi akan menyerahkan kasus hukum dan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Soalnya dia masih di bawah umur."

Pelaku diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara."

Ketua komisioner KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan jika nanti aksi kekerasan pelaku terbukti menyebabkan korban tewas, maka bentuk hukuman harus disesuaikan dengan status pelaku sebagai anak di bawah umur. "Hukumannya harus menggunakan prinsip restorative justice, artinya jangan sampai masa depan pelaku ikut hancur," ucap Asrorun. (Baca: KPAI Sarankan Penganiaya Siswa SD Direhabilitasi)

PRAGA UTAMA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya