TEMPO.CO, Jakarta: Psikolog dari Universitas Katolik Atmajaya Juliana Murniati menegaskan hukuman bagi pembunuh Renggo harus tetap bersifat mendidik. Ia menyatakan bagaimanapun, terduga pelaku, SY, bocah kelas VI SD, masih punya masa depan yang perlu diselamatkan.
"Saya mengerti keluarga korban pasti marah luar biasa, tapi belum tentu jika dihukum (masuk penjara) akan menyelesaikan masalah," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Ia mengkhawatirkan malah bila SY dimasukkan ke dalam penjara, akan menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai ia masuk ke penjara bersama orang-orang dewasa lainnya," ujarnya. Menurutnya, tempat yang paling tepat baginya bila mendapat hukuman kelak adalah panti penanganan kenakalan anak. "Di sana ia juga tetap mendapat pendidikan sesuai dengan haknya," ujarnya. (Baca: Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh)
Menurut dia, sorotan masyarakat yang luar biasa atas kasus ini sudah menjadi hukuman bagi sang terduga pelaku. "Apalagi nanti ia dilepas dari orang tuanya, juga sudah menjadi hukuman yang luar biasa," ujarnya.
Hal tersebut akan memberi sanksi yang cukup bagi terduga pelaku, namun masa depan sang anak bisa terselamatkan. "Bila diproses (hukum) secara normal, secara psikologis anak akan bermasalah," ujarnya.
SY diduga memukuli korban karena disenggol ketika hendak memakan pisang goreng. Disaksikan kedua kawannya, SY memukuli Renggo hingga luka parah. Esoknya, Renggo tewas karena luka lebam di wajah, perut, dan pantatnya. Polisi telah mengusut kasus ini. Sejumlah pihak telah meminta polisi arif menangani kasus ini. (Baca: Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan)
Pihak keluarga korban pun sempat menyatakan upaya damai dengan keluarga tersangka. Namun hal tersebut dilakukan sebelum kondisi Renggo memburuk. Fatwa damai itu dicabut menyusul kematian Renggo. Pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Kasus Emon Mirip Robot Gedek
Ahok Ingin Bus Transjakarta Bermerek Terkenal
Kisah Korban Selamat Kecelakaan Odong-odong
Kapolda: Dari 113 Anak, 18 Disodomi Emon
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
22 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya