Psikolog: Jangan Putus Masa Depan Pembunuh Anak  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 8 Mei 2014 04:31 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta: Psikolog dari Universitas Katolik Atmajaya Juliana Murniati menegaskan hukuman bagi pembunuh Renggo harus tetap bersifat mendidik. Ia menyatakan bagaimanapun, terduga pelaku, SY, bocah kelas VI SD, masih punya masa depan yang perlu diselamatkan.

"Saya mengerti keluarga korban pasti marah luar biasa, tapi belum tentu jika dihukum (masuk penjara) akan menyelesaikan masalah," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Ia mengkhawatirkan malah bila SY dimasukkan ke dalam penjara, akan menimbulkan masalah baru.

"Jangan sampai ia masuk ke penjara bersama orang-orang dewasa lainnya," ujarnya. Menurutnya, tempat yang paling tepat baginya bila mendapat hukuman kelak adalah panti penanganan kenakalan anak. "Di sana ia juga tetap mendapat pendidikan sesuai dengan haknya," ujarnya. (Baca: Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh)

Menurut dia, sorotan masyarakat yang luar biasa atas kasus ini sudah menjadi hukuman bagi sang terduga pelaku. "Apalagi nanti ia dilepas dari orang tuanya, juga sudah menjadi hukuman yang luar biasa," ujarnya.

Hal tersebut akan memberi sanksi yang cukup bagi terduga pelaku, namun masa depan sang anak bisa terselamatkan. "Bila diproses (hukum) secara normal, secara psikologis anak akan bermasalah," ujarnya.

SY diduga memukuli korban karena disenggol ketika hendak memakan pisang goreng. Disaksikan kedua kawannya, SY memukuli Renggo hingga luka parah. Esoknya, Renggo tewas karena luka lebam di wajah, perut, dan pantatnya. Polisi telah mengusut kasus ini. Sejumlah pihak telah meminta polisi arif menangani kasus ini. (Baca: Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan)

Pihak keluarga korban pun sempat menyatakan upaya damai dengan keluarga tersangka. Namun hal tersebut dilakukan sebelum kondisi Renggo memburuk. Fatwa damai itu dicabut menyusul kematian Renggo. Pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler
:
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan

Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja

Kasus Emon Mirip Robot Gedek

Ahok Ingin Bus Transjakarta Bermerek Terkenal

Kisah Korban Selamat Kecelakaan Odong-odong

Kapolda: Dari 113 Anak, 18 Disodomi Emon

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya