Sidang Vonis, Pengacara Yakin Hercules Lolos  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 8 Mei 2014 10:03 WIB

Hercules Rozario Marshall. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 8 Mei 2014. Tim kuasa hukum terdakwa yakin kliennya tidak bersalah dan bisa lolos dari jerat hukum. "Sesuai dengan pembelaan kami, (Hercules) tidak melanggar apa pun," ujar anggota tim kuasa hukum, Charles Roy Sijabat, saat dihubungi hari ini.

Charles mengatakan, selama persidangan, tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan kliennya telah melakukan pemerasan. Dia juga menyatakan kesaksian dari para saksi juga tak satu pun yang merasa menjadi korban aksi pemerasan Hercules. Karena itu, dia meyakini kliennya tidak bersalah, seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.

Tidak adanya aksi pemerasan itu juga disebut bakal membuat jeratan hukum menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang berpotensi tidak terbukti. Soalnya, Hercules tidak mendapatkan uang melalui aksi kejahatan seperti pemerasan.

Namun dia menolak berandai-andai soal putusan yang bakal dibacakan oleh majelis hakim. "Kita lihat saja nanti putusannya apa," kata Charles. Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Hercules bakal digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Hercules dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pengembang apartemen dan ruko di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hercules kemudian dianggap mencuci uangnya karena mengirim uang hasil kejahatan itu ke rekening milik istrinya.


DIMAS SIREGAR





Berita Terpopuler:
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Pamer Foto Seronok, Akun Instagram Rihanna Ditutup
Petunjuk Aneh Soal UN Bahasa Indonesia
Demokrat Ogah Koalisi dengan Jokowi atau Prabowo







Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya