Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuh Ade Sara  

Reporter

Jumat, 16 Mei 2014 22:06 WIB

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Ade Sara yang dilakukan oleh Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dan Aasyifa Ramadhani (Sifa) di Polda Metro Jaya, Jakarta (03/04). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, dipisah. Dengan alasan itu, pihak penuntut mengembalikan berkas tersebut pada penyelidik kepolisian.

"Berkasnya P19. Mereka meminta berkas kedua tersangka dipisah," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 16 Mei 2014. Polisi punya waktu seminggu untuk melengkapi pemisahan berkas tersebut. Saat ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sudah mulai menyortir berkas kedua tersangka: Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun. (Baca: Kasus Ade Sara, Remaja Jakarta Kondisinya Kritis)

Kedua tersangka dituduh membunuh Ade Sara di dalam mobil. Keduanya menyumpal mulut Ade dengan koran hingga menyumbat pernapasannya. Ini dipastikan sebagai penyebab kematian Ade. Seusai tewas dalam mobil, jenazah Ade dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Begini Cara Mayat Ade Sara Dibuang di Jalan Tol danTiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara)

Motif pembunuhan tersebut adalah Hafitd sakit hati pada Ade Sara karena tak mau berkomunikasi dan bertemu dengannya sesudah putus. Sedangkan Assyifa terlibat karena kesal lantaran Hafitd, yang telah menjadi kekasihnya, kerap berhubungan dengan mantan pacarnya itu. (Baca: Kasus Cemburu Berujung Maut ala Ade Sara)

Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melayat jenazah korban di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya semula menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku pembunuhan kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Namun belakangan, penyidik mengubah jerat hukum yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Baca: Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?)

M. ANDI PERDANA



Berita Lainnya:
Mei, Petir di Bogor Mencapai 1.452 Kali
Kambuh, Pelanggaran Lalin di Jalan Rel KA Bintaro
Ahok Akan Bongkar Rumah Kumuh di Pinggir Rel KA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya