TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Total duit yang mereka gondol Rp 459 juta.
"Sudah divonis kemarin keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani, Kamis, 29 Mei 2014.
Dalam sidang, Rabu, 28 Mei 2014, ketua majelis hakim Afiantara menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 2,5 tahun. "Jaksa menuntut 2,5 tahun, tapi hakim memutuskan 1,5 tahun. Jadi kami masih pikir-pikir untuk banding," ujar Asep.
Fanda dan Zaitul melakukan tindakan korupsi senilai Rp 459 juta dari total anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger sebesar Rp 2,3 miliar. Modus keduanya yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban fiktif atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun mereka mencantumkan nama event organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.
Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900; Kewirausahaan bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Prabowo Janji Bangun Jalan 3.000 Kilometer
Susun Daftar Harta, Chairul Tanjung Bentuk Tim
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya