Gubernur DKI Jakqrta Joko Widodo usai mengikuti istighosah dalam rangka haul ke 43 tahun Perguruan Tinggi Ilmu Quran di Monas, Jakarta, (09/03). Dalam sambutanya Jokowi mengajak warga untuk terus berdoa dan berzikir agar Indonesia mendapat pemimpin yang baik. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini, Ahad, 1 Juni 2014. Pelaksana tugas sementara Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono mengatakan Jokowi menanggalkan semua fasilitasnya, termasuk rumah dinas di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Malam ini pindahannya," kata dia, Ahad, 1 Juni 2014.
Menurut dia, rumah baru mantan Wali Kota Solo itu berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. "Beliau nyari sendiri dan enggak dibantu sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya. Jokowi menyewa rumah tersebut selama menjadi calon presiden.
Menurut Heru, Jokowi sendiri sudah membereskan semua barang pribadi miliknya sejak Sabtu, 31 Mei 2014. Selama ditinggal Jokowi, menurut dia, rumah dinas dibiarkan kosong. Rumah dinas bakal tetap dijaga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Sektor Menteng dan Kodim Menteng.
Selain rumah, menurut Heru, Jokowi juga wajib meninggalkan fasilitas lain seperti keamanan dan voojrider dari Dinas Perhubungan. "Tidak ada fasilitas negara yang digunakan. Pengamanan, voojrider, diambil Polda Metro Jaya. Untuk kendaraan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
Seperti diketahui, Jokowi nonaktif sementara dari jabatannya sesuai Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit tanggal 31 Mei 2014. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.
Jokowi mengajukan nonaktif sementara karena ingin konsentrasi dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Dalam kontes pemilihan presiden, Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (Perjuangan) dan koalisinya. (Baca juga: 3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur)