Terapkan ERP, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi DKI  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 Juni 2014 05:15 WIB

Warga melintasi lokasi konstruksi gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta (30/5). Sistem jalan berbayar ini akan diuji coba pada bulan Juli mendatang ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI perlu mengajukan usul ihwal ruas jalan, koridor, kawasan, dan waktu penerapan terkait dengan kebijakan electronic road pricing (ERP) kepada Kementerian Perhubungan. Hal ini penting agar penerapan ERP sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Seksi Lalu Lintas Perkotaan Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, mengungkapkan usul itu harus disampaikan kepada Kementerian agar dapat dibahas dalam forum lalu lintas angkatan jalan (LLAJ). "Dinas mengirim permohonan persetujuan pemenuhan kriteria penerapan," katanya di Hotel Oria, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2014.

Dalam usul tersebut, Harno menuturkan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi pemerintah DKI agar bisa menerapkan ERP. "Kriteria ruas jalan, lalu lintas, angkutan umum, dan lingkungan," katanya.

Dalam soal ruas jalan, ERP hanya bisa diterapkan di ruas jalan yang memiliki dua lajur yang masing-masing punya dua lajur pula. "Dan bukan merupakan jalan nasional," katanya. Karena itu, menurut Harno, ERP tak bisa dilaksanakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Adapun kriteria lalu lintas, kata Harno, berkaitan dengan VC ratio (perbandingan antara volume lalu lintas dan kapasitas jalan) serta kecepatan rata-rata pada jam puncak. "Kecepatan rata-rata pada jam puncak harus kurang atau sama dengan 10 kilometer per jam," ujarnya.

Yang tidak kalah penting adalah kriteria angkutan umum. Harno menjelaskan, ruas jalan yang diterapkan ERP harus memiliki standar pelayanan minimal angkutan umum sesuai dengan peraturan. "Ini untuk mengakomodasi pengendara mobil pribadi yang pindah ke angkutan umum," katanya. Selain itu, kriteria lingkungan pun perlu dipenuhi dalam penerapan ERP.

Harno mengatakan, jika kriteria tersebut sudah ada, Kementerian akan membahasnya bersama forum LLAJ. "Kami akan tetapkan paling lama 60 hari sejak diterima permohonan persetujuannya," katanya. Jika lewat dari itu, secara otomatis permohonan yang diajukan akan sah. Namun, menurut Harno, sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk dari Dinas Perhubungan DKI.

Dishub DKI juga perlu memenuhi sejumlah kewajiban lain, di antaranya soal ruas jalan, perlengkapan jalan, dan sistem penerapan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan masih membahas hal-hal tersebut, terutama yang berkaitan dengan sistem penerapan ERP. "Perda-nya (jumlah retribusi dan tata cara penagihan) sedang dibahas," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler:
Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri

Sebab Raja Spanyol Turun Takhta

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal

Foto Topless Dikecam, Scout Willis Tidak Menyesal











Berita terkait

Destinasi Wisata Jawa Barat yang Punya Kerawanan Bencana Tingkat Tinggi

6 menit lalu

Destinasi Wisata Jawa Barat yang Punya Kerawanan Bencana Tingkat Tinggi

Ada 108 destinasi wisata alam dan buatan di Jawa Barat, umumnya rawan bencana.

Baca Selengkapnya

Promo Libur Panjang, Ada Paket Burger King Rp 17.888 hingga Diskon 70 Ribu di Ichiban Sushi

6 menit lalu

Promo Libur Panjang, Ada Paket Burger King Rp 17.888 hingga Diskon 70 Ribu di Ichiban Sushi

Sejumlah restoran makanan dan minuman masih menawarkan promo di akhir libur panjang Kenaikan Isa Almasih pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

14 menit lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Officer Development Program 2024, Cek Syaratnya

34 menit lalu

BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Officer Development Program 2024, Cek Syaratnya

BNI buka lowongan kerja untuk Officer Development Program atau ODP batch 2024 hingga Rabu, 29 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Balapan MotoGP Prancis 2024 Hari Ini: Marc Marquez Waspada meski Tampil Sensasional di Sprint Race

36 menit lalu

Jadwal Balapan MotoGP Prancis 2024 Hari Ini: Marc Marquez Waspada meski Tampil Sensasional di Sprint Race

Marc Marquez menatap balapan MotoGP Prancis 2024 di Sirkuit Le Mans, Prancis, Minggu, 12 Mei, dengan waspada meski tampil sensasional di sprint race.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

44 menit lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Negara yang Menolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Tetangga Indonesia

56 menit lalu

Daftar 9 Negara yang Menolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Tetangga Indonesia

Sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB, 9 negara menolak dan 25 negara abstain.

Baca Selengkapnya

440 Calon Jemaah Haji dari Embarkasi Bekasi dan Indramayu Diberangkatkan, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

57 menit lalu

440 Calon Jemaah Haji dari Embarkasi Bekasi dan Indramayu Diberangkatkan, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melepas keberangkatan calon jemaah haji di Gedung Embarkasi Jakarta-Bekasi pada, Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

1 jam lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

1 jam lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya