TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat bicara soal laporan pengusaha asal Malaysia ke Kejaksaan Agung tentang dugaan penggelapan 9 mobil mewah. Menanggapi laporan itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu 12 Mei 2024.
Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia. "Dirjen Bea Cukai juga sudah menjelaskan ke lawyer. Mereka paham kok," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.
Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah expired atau habis. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku dokumen ATA Carnet itu, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."
Pada September 2022 atau 6 bulan sejak surat klaim itu tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000
Hingga Desember 2022, jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.