TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 310 keluarga yang tinggal di perumahan Bukit Cireundeu, Ciputat, Tangerang akhirnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa mereka dengan pengembang. Pekan ini, warga yang telah menunjuk kuasa hukum, akan melayangkan somasi kepada PT Mustika Wanajaya selaku pengembang perumahan itu. Heri Purwanto Adi, kuasa hukum warga, mengatakan, langkah somasi merupakan tindak lanjut atas rentetan panjang keluhan warga yang tidak pernah ditanggapi pengembang. Selama ini warga menuntut agar pengembang menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti yang dijanjikan pengembang. "Ini tahap awal dari upaya hukum yang dilakukan warga," kata Heri, Minggu 20/3.Menurut Heri, lewat somasi itu, warga juga akan mempertanyakan lahan fasos-fasum yang diperjual-belikan pengembang. Lahan yang dimaksud warga antara lain lahan penghijauan di jalan masuk perumahan yang dibangun kompleks rumah dan toko. "Dalam rencana induk, lahan itu untuk taman," ujar Heri. Chairul Sofyan, Ketua RW setempat, mengatakan, warga juga keberatan dengan rencana pengembang menjual lahan kosong berukuran 9 X 300 meter di Blok D-12. Lahan itu kini dipakai warga sebagai sekretariat RW. Lahan itu, kata Chairul, dulunya dibiarkan kosong dan ditumbuhi rumput ilalang. "Kini tiba-tiba akan dijual. Kami akan mempertahankannya," ujar Chairul.Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pengembang atas rencana somasi warga itu. Perumahan Bukit Cireundeu dibangun PT Mustika Wanajaya pada 1984 di atas lahan seluas 25 hektare. Sebagian besar warga perumahan merupakan karyawan Pertamina dan Bank Indonesia. Tipe rumah di kawasan itu mulai dari tipe 36, 45, 70, sampai tipe 120. Joniansyah-Tempo