Pengacara Korban: Tuntut PT ISS, JIS Alihkan Isu  

Reporter

Rabu, 11 Juni 2014 07:33 WIB

Kantor PT ISS di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Jakarta International School Otto Cornelis Kaligis mengatakan tuntutan terhadap PT ISS Indonesia merupakan pengalihan dari isu dugaan keterlibatan guru. "Itu Tim Carr punya permainan. Mereka cuma gertak-gertak sambal," kata Kaligis saat dihubungi Tempo pada Selasa, 10 Juni 2014.

Menurut dia, PT ISS Indonesia justru seharusnya berani menggiring karyawannya untuk mengatakan adanya keterlibatan guru. Sebab, menurut keterangan yang ia dapat dari tiga korban, mereka menyebutkan adanya guru yang terlibat. Terlebih lagi, kata dia, keterangan anak kecil tentunya memiliki tingkat kebohongan yang rendah. (Baca:Deportasi Guru, JIS Akui Kesalahan Administrasi)

Kuasa hukum JIS Harry Ponto mengatakan kliennya telah melayangkan somasi kepada PT ISS Indonesia pada Kamis pekan lalu. Perusahaan alih daya penyedia tenaga kerja kebersihan itu dianggap tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS. "Pihak JIS seolah ditinggalkan oleh PT ISS dalam mengatasi kasus ini," kata Harry kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2014. (Baca:JIS Tuntut PT ISS Indonesia)

Pihak JIS tidak menjelaskan dengan rinci bentuk tanggung jawab yang diminta oleh JIS kepada perusahaan yang berdiri di Indonesia sejak 1996 itu. "We do not looking for profit and we do not want extra money. But we want they to take responsibility to coverage the damages (Kami tidak mencari uang dan kami tidak mau mendapatkan uang ekstra. Yang kami inginkan, mereka bertanggung jawab atas musibah ini)," kata Kepala JIS Timothy Carr pada Selasa, 10 Juni 2014 dalam jumpa pers, saat menjelaskan tanggung jawab PT ISS Indonesia. (Baca:Empat Guru JIS Akan Segera Diperiksa)

JIS memberikan kesempatan kepada perusahaan multinasional itu untuk merespon somasi tersebut dalam jangka waktu sepekan. Jika melebihi batas waktu itu, maka pihak JIS akan menuntut PT ISS Indonesia secara materiil. "Kami menuntut setidaknya seperti yang dimintakan kepada kami oleh orang tua korban. Sekitar US$ 125 juta atau Rp 1,4 triliun," kata Harry. Harry mengatakan masih menggodok pasal yang akan dituntutkan terhadap PT ISS Indonesia.

APRILIANI GITA





Berita lainnya:
Layanan Satu Pintu, Ahok: Petugas Wajib Serbabisa

Bus Pariwisata Terbakar di Puncak

Kompolnas: Rutan Polres Depok Tidak Manusiawi











Advertising
Advertising

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya