Petani Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Banyumas terpaksa menjual tanah di lahan persawahan mereka yang mengering, (19/9). Petani menjual tanah itu Rp 150 ribu per satu truk. Tanah dijual karena kemarau sehingga tak bisa ditanami. Tempo/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan jam operasional bagi kendaraan truk pengangkut tanah di sejumlah ruas jalan wilayah setempat. Tujuannya menekan angka kecelakaan dan mengurai kemacetan.
"Saat ini baru di Jalan Perjuangan arah Bekasi Utara," kata Kepala Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin, Jumat, 13 Juni 2014.
Menurut dia, truk pengangkut tanah boleh melintasi jalur tersebut pada pukul 05.00-09.00 WIB. Sedangkan pada sore harinya pada 16.00-18.00 WIB.
"Demi kenyamanan dan keamanan berkendara, nanti secara bertahap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan lain," katanya. Larangan kendaraan besar melintas sudah diberlakukan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan M. Hasibuan, KH Noer Alie, dan Chairil Anwar. (Baca: DKI Minta Bekasi Buka Akses Truk Sampah pada Siang)
Jika kedapatan melintas di luar jam yang sudah ditentukan, petugas Dinas Perhubungan bakal memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada sopir truk pengangkut tanah. "Kami ingin tertib, serta menekan kecelakaan lalu lintas akibat senggolan dengan truk tanah," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pemerintah bakal memperketat operasional truk pengangkut tanah di wilayah setempat. Selain menambah kepadatan arus, truk itu kerap kali menjatuhkan tanah di jalan. Akibatnya, jalan menjadi kotor. (Baca: Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bekasi)
"Membuat penilaian Adipura Kota Bekasi tahun ini kecil," katanya. Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, apabila turun hujan, bekas tanah yang jatuh ke jalan membuat jalanan menjadi licin. Sedangkan jika panas, debu bertebaran, dan mengganggu pengguna jalan lainnya.