Sidang Pembelaan Pembunuh Holly Ditunda

Reporter

Senin, 16 Juni 2014 20:05 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pembelaan terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan oleh otak pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartoro, auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin, 16 Juni 2014, ditunda. Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, mengatakan masih ada beberapa berkas pembelaan yang harus diperbaiki. "Kami mohon diberikan waktu satu minggu," ujar Afrian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi)

Afrian mengatakan berkas pembelaan terdakwa masih kurang lengkap, seperti ada beberapa yang salah ketik sehingga harus diperbaiki dan ada belum lengkap.

Mendengar permohonan kuasa hukum, hakim ketua, Badrun Zaini, menyetujui agar sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa diundur. "Sidang selanjutnya Senin depan, 23 Juni," ujar Badrun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bebry mengatakan tidak dapat mengomentari apa-apa. "Wah, saya enggak bisa komentar dulu," ujarnya. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp40 Juta dari Gatot)

Gatot Supriartoro adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Holly Angela yang ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City. Gatot dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Mendengar tuntutan jaksa, Gatot memilih untuk melakukan pledoi yang dijadwalkan hari ini. Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo Pasal 56 KUHP. Namun, dalam proses persidangan, jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara. (Baca juga: Pago Tertangkap, Tinggal Satu Buron Kasus Holly)

ODELIA SINAGA

Berita Lainnya:
Gwyneth Paltrow Rujuk dengan Chris Martin
Pasang Gambar Gus Dur, Tim Prabowo Diminta Izin
Robert Pattinson: 'Katy Perry is Very Hot'

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya