Proyek Apartemen Pakubuwono Terrace Disegel  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Juni 2014 13:36 WIB

DOK/TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Pakubuwono Terrace di dekat kawasan Seskoal, Kebayoran Lama, disegel. Papan plang segel berwarna merah terpampang di depan proyek pembangunan apartemen tersebut.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan penyegelan Apartemen Pakubuwono Terrace dilakukan karena PT Selaras Mitra Sejati sebagai pengembang apartemen itu mendahului perizinan pendahuluan fondasi. Pengembang, kata dia, sudah mengerjakan proses pematangan tanah dan pemasangan turap saat belum memiliki izin pendirian fondasi.

"Tak boleh ada pengerjaan apa pun saat belum memiliki izin," kata Putu, saat dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2014.

Putu menjelaskan PT Selaras sudah mengajukan berkas dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin membangun fondasi. Namun, berkas tersebut kini masih dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung yang terdiri atas para akademikus. Tower apartemen yang disegel berada di bagian depan kompleks apartemen yang berbatasan langsung dengan Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Menurut Putu, lamanya pengkajian berkas perizinan bergantung pada pemenuhan persyaratan yang diserahkan oleh konsultan kepada Dinas P2B. Berkas tersebut harus mampu menjelaskan gambaran desain yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keserasian bangunan dengan lingkungan sekitar. "Semakin komperhensif rancangannya, maka semakin cepat perizinannya keluar," ujar dia.

Putu mengatakan dasar pendirian sebuah apartemen terdiri dari tiga tahap perizinan. Setelah fondasinya rampung, pengembang wajib mengajukan izin pembangunan struktur dan izin pembangunan menyeluruh.

Tim ahli akan menguji bangunan berupa tes beban atau loading test di setiap tahapan. Setelahnya, kata Putu, tim mengeluarkan rekomendasi penyesuaian jika ada bagian gedung yang tak sesuai standar. Dengan begitu, rincian perhitungan desain yang diajukan konsultan proyek berperan utama dalam proses pengajuan izin di setiap tahapan pembangunan.

Menurut dia, pengembang seringkali melanjutkan tiap proses pembangunan lantaran terbatasnya waktu. Mereka beralasan telanjur menandatangani perjanjian dengan pembeli yang menyatakan unit apartemen dapat ditempati dalam kurun tertentu. Seharusnya, Putu menyarankan, pengembang juga menghitung perkiraan waktu yang dibutuhkan bagi pengerjaan tiap tahap dan menambahkannya dengan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin agar terhindar dari penyegelan. "Sebab kami tak peduli soal perjanjian dengan pembeli," ujar Putu.

LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Wanita Ini Jual Jasa Prostitusi di Perpustakaan









Berita terkait

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

10 Desember 2018

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

7 Desember 2018

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

5 Desember 2018

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.

Baca Selengkapnya

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

23 Oktober 2018

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini

Baca Selengkapnya

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

22 Oktober 2018

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Baca Selengkapnya

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

22 Oktober 2018

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

1 Oktober 2018

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

13 September 2018

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.

Baca Selengkapnya