Ramadan, Pengusaha Hiburan Bandel Kena Sanksi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 20 Juni 2014 06:57 WIB

Kelompok musik Vagetoz membawakan lagu bernuansa religi dalam pagelaran Pesona Ramadhan di pusat perbelanjaan Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/5) malam. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengedarkan surat edaran mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadan.

"Sudah kami berikan kepada para pemilik usaha dan pengusaha sejak 23 Mei lalu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman kepada Tempo di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.

"Jadi, mereka tahu akan tutup selama bulan Ramadan atau hari-hari tertentu saja," ujarnya. "Kan, enggak semua harus tutup selama Ramadan."

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Matroji mengatakan selama Ramadan pengawasan mengenai waktu buka industri pariwisata akan terus dilakukan. "Kami akan mengawasi selama 24 jam," ujar Matroji.

Untuk mengawasi peraturan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi atau merazia pemilik usaha industri yang nakal. "SatPol PP akan terus stand by," ujar Matroji. (baca: Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup)

Menurut Matroji, Dinas Pariwisata DKI Jakarta siap menerima pengaduan atau laporan masyarakat apabila mengetahui masih ada yang melanggar peraturan selama Ramadan. "Lapor ke kantor atau pakai layanan call center yang sudah kami sediakan," ujarnya.

"Soalnya, sanksi yang kami terapkan tegas," kata Matroji. Apabila peraturan yang telah ditentukan dilanggar, izin usaha akan diambil oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Langsung ditutup," ujar Arie. Akan tetapi, pemilik usaha industri yang melanggar tidak langsung ditutup. "Ada tahap-tahapannya," ujar Matroji.

Ketentuan sanksi yang telah disediakan diatur terdiri atas empat tahapan, yaitu teguran lisan, tertulis, penghentian atau pentutupan penyelenggaraan usaha dan pencabutan atas izin operasional bisnis.

"Makanya jangan main-main, apalagi diawasi 24 jam," ujarnya. Selain itu, momen Ramadan juga dapat dijadikan sarana komunikasi bagi pengusaha hiburan untuk mendukung pemberantasan narkoba. "Soalnya stigma tempat hiburan pasti rentan narkoba," kata Matroji.

Ketentuan sanksi akan diberlakukan apabila pemilik usaha industri pariwisata melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud berupa buka pada awal Ramadan, beroperasi pada bulan Ramadan, melanggar jam operasional, melanggar norma agama dan kesusilaan, dan tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Semakin berat yang dilanggar, yaitu tidak memiliki TDUP, maka izin bisnis bisa dicabut," kata Matroji.

Sanksi bagi yang melanggar peraturan selama Ramadan sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. "Jadi, pemilik usaha enggak bisa mengelak kalau ketahuan melanggar," kata Matroji.

ODELIA SINAGA


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

31 hari lalu

Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

53 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

10 November 2023

Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

Ada 4 kawasan di Thailand yang termasuk dalam uji coba penambahan jam operasional tempat hiburan malam

Baca Selengkapnya

Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

18 Maret 2023

Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

2 November 2022

Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan.

Baca Selengkapnya

Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

11 Oktober 2022

Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

Sudah ada sejak tahun 1800-an, Clarke Quay di Singapura dulunya berfungsi sebagai dermaga bongkar muat kargo.

Baca Selengkapnya