Polisi menilang pengemudi mobil Mercedes Benz yang menggunaka rotator tidak sesuai peruntukan di Jakarta, 23 Juni 2014. twitter.com/TMCPoldaMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B-28-OS ditilang polisi, Senin, 23 Juni 2014. Petugas Traffic Management Center Polda Metro Jaya Brigadir Yogi mengatakan mobil mewah tersebut ditilang saat melintas di jalan tol di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul tujuh pagi tadi. "Melanggar penggunaan penerangan sirene tidak sesuai peruntukan," kata Yogi.
Yogi enggan menyebut nama pemilik kendaraan. "Tidak bisa kami sebutkan atas nama siapa," katanya.
Dalam akun Twitter TMC tampak foto mobil Mercy ditilang oleh Brigadir Santoso dari Satuan Patroli Jalan Raya. Mobil berwarna gelap dengan rotator kuning itu diberhentikan di median jalan. Di sebelahnya, tampak satu petugas polisi dan seorang laki-laki mengenakan gamis putih dan topi berwarna senada.
Penggunaan rotator atau sirene melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan aturan, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu isyarat peringatan dengan bunyi berupa suara sirene. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan perangkat itu hanya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum yang bertugas, dan pengawal kendaraan kepala negara atau tamu negara.