TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban Zulfikar Arief Ardil, korban salah tangkap yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin, 23 Juni 2014. "Kami ingin meminta bantuan pendampingan dan penyidikan dari Komnas HAM," ujar Lana Teresa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.
Zulfikar, yang ditangkap dan disiksa oleh enam orang anggota polisi berpakaian preman, kini sudah lebih dari dua bulan mendekam di penjara. Ia dan dua orang temannya ditangkap di sebuah kos di daerah Pasar Rumput pada 27 Maret lalu. Pada saat penangkapan, keenam orang tersebut mengaku dari Kepolisian Sektor Setiabudi dan tidak membawa surat perintah.
"Kami baru mendapat surat perintah penangkapan pada 3 April 2014, padahal surat itu tertanggal 1 April," ujar Kartika, 33 tahun, adik korban yang berada di lokasi saat kejadian. (baca: Polisi Diminta Pulihkan Korban Salah Tangkap)
Ia menginap di kamar Siska, seorang teman lamanya yang berada di rumah kos yang sama dengan Zulfikar. Pada saat kejadian, memang ada beberapa orang tak dikenal yang secara tiba-tiba naik ke koridor mereka di lantai dua. Saat ditanya, orang tersebut menjawab bahwa mereka sedang mencari sinyal.
"Tiba-tiba kakak saya teriak, 'Ada apa ini, saya tidak terima!'. Lalu saat saya keluar, kakak saya sudah tidak ada," ujarnya. Saat bertanya kepada warga sekitar, mereka mengaku melihat ada beberapa orang yang dibawa pergi menggunakan mobil Avanza hitam. Orang-orang yang membawa tersebut mengaku sebagai polisi.
Menurut Andika Gerhani, 54 tahun, ibunda Zulfikar, kondisi anaknya saat ini sudah lebih baik tanpa ada tanda-tanda siksaan baru. Ia mengunjungi anaknya yang tengah ditahan itu secara rutin selama dua bulan belakangan. "Dia sering mengatakan sudah tidak kuat lagi dipenjara," katanya.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi ke kepolisian Jakarta Pusat pada pekan ini. "Akan kami beri batas waktu jawab mungkin kira-kira 14 hari setelah pengiriman," ujar Maneger.
Dalam kasus ini, Komnas HAM juga diminta oleh LBH Jakarta untuk menggunakan mandat mereka untuk bersaksi di pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. "Tapi, itu tergantung hakim ketua, boleh atau tidaknya. Kita lihat saja nanti," ujar Maneger.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca Selengkapnya10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya
10 Desember 2023
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca Selengkapnya