TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga guru yang tersandung kasus kekerasan seksual di Jakarta International School menyatakan tak akan ada peningkatan status terhadap kliennya pada pekan depan.
"Penyidik tak punya bukti untuk menjerat mereka," ujar pengacara Hotman Paris Hutapea, Ahad, 29 Juni 2014.
Dia menuturkan, dalam pemeriksaan terakhir terhadap tiga guru JIS, yakni ED, warga Amerika, NB (Kanada), dan FT (Indonesia), penyidik sama sekali tak mengkonfrontasi ketiga saksi dengan sejumlah bukti.
Menurut dia, laporan tersebut keliru. Sebab, dalam gelar perkara untuk kasus kekerasan seksual terhadap AK sama sekali tak ditemukan keterlibatan guru dalam kasus yang menjerat enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka.
"Kami sudah laporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Hotma.
Pekan ini, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk kasus kekerasan seksual kedua di JIS. Polisi menyatakan bukan tak mungkin akan mengumumkan tersangka baru seusai gelar perkara tersebut.
"Selain gelar perkara, (barang bukti) akan kami lengkapi dengan pemeriksaan medis setelahnya," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Ia menuturkan polisi tak mengejar pengakuan dari ketiga guru. Bila barang bukti dinilai memenuhi, ketiga guru bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. (Baca: Selasa, Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka JIS)
Polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruangan ketiga guru dan mengambil sejumlah barang, antara lain dokumen milik ED dan laptop milik NB. "Kami sedang analisis barang bukti ini," katanya.