TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Asalkan tidak mengganti pelatnya dari warna merah ke hitam," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin, 7 Juli 2014.
Tidak hanya itu, Rahmat meminta semua pejabat yang ingin menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik harus menandatangani surat perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu tertulis, apabila terjadi kerusakan akibat kecelakaan, atau hilang, pejabat yang memakai wajib memperbaiki atau mengganti mobil tersebut. "Jadi boleh dipakai untuk mudik, tetapi ada aturan mainnya," katanya.
Menurut Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan penggunaan mobil pelat merah untuk mudik Idul Fitri karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, tidak adanya lahan parkir yang dijaga ketat aparatur jika mobil ditinggal di lingkungan perkantoran.
Mobil pelat merah saat ini dipegang pejabat eselon 2 atau setingkat kepala dinas/kepala kantor, kepala bagian, camat, dan lurah. Jenis mobil dinas sejumlah pejabat di Kota Bekasi di antaranya Toyota Innova, Toyota Avanza, dan Daihatsu Terios.
HAMLUDDIN
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Kampanye Prabowo Saat Tarawih, Khatib Ini Diprotes
Tanpa Neymar? No Problem!
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB
11 April 2020
Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca Selengkapnya