TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus jual beli bayi, pengacara Isnania Singgih diancam hukuman penjara 15 tahun. Dalam persidangan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (6/4).Jaksa Agnes Triani mendakwaa Isnania telah meperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Isnania dikenai pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain Isnania, terdapat tiga tersangka lain yang diduga memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan memperdagangkan atau menculik anak. Ketiga tersangka tersebut adalah Zubaedah alias Ida, Tri Mulyasih alias Bue, dan Vera Thomas. Jaksa Agnes menyatakan Isnania menjual bayi-bayi yang berasal dari wanita yang hamil diluar nikah maupun wanita bersuami yang tidak menginginkan anaknya. Isnania dibantu oleh Ida, Bue dan Vera. "Mereka bertiga mengumpulkan wanita-wanita tersebut di rumah Isnania di kawasan Cipete, dan mendapat imbalan,"ujar Agnes. Bue menerima Rp 300.000, Ida menerima Rp 50.00 dan Vera menerima Rp 100.000. Setelah melahirkan, wanita-wanita itu diberi imbalan yakni bayi laki-laki dihargai Rp 1.500.000 dan bayi perempuan Rp 3.000.000. Selama menunggu orang yang membeli, bayi-bayi itu diasuh oleh Isnania. Harga jual bayi berkisar antara Rp 2.000.000 samapi Rp 10.000.000. Perbuatan Isnania terbongkar, ketika Rosita, seorang wanita yang membeli bayi bernama Diva pada Isnania, ditangkap polisi. "Polisi lalu menggeledah rumah Isnania dan menemukan dua orang bayi laki-laki, bernama Babon dan Baroto,"ujar Agnes. Polisi juga menemukan baju bayi di salah satu kamar terdakwa. Astri Wahyuni
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
30 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.