Saingan, Tukang Sayur Disiram Air Keras  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 15 Juli 2014 20:22 WIB

Tukang sayur keliling di Bandung, Jawa Barat (23/2). Pelaku usaha mikro hingga saat ini masih terjerat rentenir, karena mereka kesulitan mendapat pinjaman dari lembaga keuangan, terutama bank. TEMPO/ Aditya Herlambang

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang sayur keliling, Titik Tonari, tewas akibat disiram air keras oleh ST alias T, 55 tahun. ST merupakan suami pedagang sayur keliling yang sering mangkal di lokasi yang tak jauh dari tempat korban biasa berjualan.

"Tersangka emosi karena ucapan korban yang berkaitan dengan persaingan bisnis antar-pedagang sayur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 15 Juli 2014. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2014, sekitar pukul 14.30, di Jalan Raya Kampung Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Rikwanto mengatakan ST awalnya tersinggung oleh ucapan Titik yang mengatakan, "Mau ngabisin menyan berapa kilo." Selain tersinggung oleh ucapan Titik, tersangka juga merasa istrinya kalah bersaing dalam usaha berdagang sayuran dengan korban.

Dari situ timbul niat ST untuk memberi pelajaran kepada Titik dengan menyiramkan air keras. ST membeli air keras itu di sebuah toko kimia di Ciledug, Tangerang, Banten. ST memasukkan cairan kimia itu ke dalam teko plastik.

Kemudian ST mencari Titik dengan mengendarai sepeda motor sembari membawa air keras dalam teko plastik. Saat menemukan Titik, ia langsung menyiramkan air keras ke kepala Titik dari arah belakang. Titik berteriak kesakitan. "Korban rambutnya rontok dan meninggal dunia setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis," kata Rikwanto.

Suami Titik, Sarmin, melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Pondok Aren pada 27 Juni 2014. Setelah anggota Polsek Pondok Aren dan Polresta Tangerang melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara, ST akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2014, di Kebumen, Jawa Tengah.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa teko plastik bekas wadah air keras serta kaus dan celana panjang yang dipakai ST saat menyiram korban. Juga sepeda motor. ST dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 331 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

APRILIANI GITA FITRIA

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS


Berita terpopuler lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
BI: Jangan Kaget dengan Uang NKRI

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

16 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya