AQJ Bebas dari Hukuman  

Reporter

Rabu, 16 Juli 2014 15:41 WIB

AQJ bersama kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro tiba di pengadilan Jakarta Timur, 16 Juli 2014. Meski dinyatakan bersalah, pada putusan tersebut tidak ada pidana karena ia masih di bawah umur. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014, memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dikembalikan kepada orang tua setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.

AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8. Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.

Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.

Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban, yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.

Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Tidak hanya itu, presiden Republik Cinta Management ini juga menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.

Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. "Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.

Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan menerima putusan sidang tersebut. Namun jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan pikir-pikir dulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara kepada Tempo, ketika ditanya tanggapannya soal putusan hakim.

Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," AQJ pun mengaku kurang mendapat perhatian orang tua dan berharap ayah dan bundanya bisa rujuk lagi.

Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, AQJ yang menggunakan kemeja putih panjang dengan jins dan sepatu hitam itu tak bisa menyembunyikan kegugupannya. AQJ hadir ditemani oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty, Al Ghazali, dan Jalaluddin El Rumi.

ANDI RUSLI

Topik terhangat:

Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS

Berita terpopuler:

Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi

Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab

Berita terkait

Polisi Selidiki Insiden Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul

20 September 2018

Polisi Selidiki Insiden Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul

Peristiwa Al Ghazali pingsan di balik kemudi mobilnya terjadi tepat lima tahun setelah kecelakaan maut si bungsu, Dul.

Baca Selengkapnya

Di Ruang Sidang, Anak Ahmad Dhani Dipinang Seorang Ibu

16 April 2018

Di Ruang Sidang, Anak Ahmad Dhani Dipinang Seorang Ibu

Seorang ibu-ibu berkerudung hitam putih tiba-tiba masuk ke ruang sidang dan tanpa basa-basi duduk di sebelah Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya