TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 16 Juli 2014, memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun, dikembalikan kepada orang tua setelah kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut terhindar tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa, dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8. Ia menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 176 Km per jam.
Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.
Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban, yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.
Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Tidak hanya itu, presiden Republik Cinta Management ini juga menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi. "Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.
Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur. "Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.
Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan menerima putusan sidang tersebut. Namun jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan pikir-pikir dulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara kepada Tempo, ketika ditanya tanggapannya soal putusan hakim.
Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," AQJ pun mengaku kurang mendapat perhatian orang tua dan berharap ayah dan bundanya bisa rujuk lagi.
Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, AQJ yang menggunakan kemeja putih panjang dengan jins dan sepatu hitam itu tak bisa menyembunyikan kegugupannya. AQJ hadir ditemani oleh Ahmad Dhani, Maia Estianty, Al Ghazali, dan Jalaluddin El Rumi.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab
Berita terkait
Polisi Selidiki Insiden Al Ghazali, Ini Bedanya dengan Kasus Dul
20 September 2018
Peristiwa Al Ghazali pingsan di balik kemudi mobilnya terjadi tepat lima tahun setelah kecelakaan maut si bungsu, Dul.
Baca SelengkapnyaDi Ruang Sidang, Anak Ahmad Dhani Dipinang Seorang Ibu
16 April 2018
Seorang ibu-ibu berkerudung hitam putih tiba-tiba masuk ke ruang sidang dan tanpa basa-basi duduk di sebelah Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaChristopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca Selengkapnya