Sidang Adiguna Ditunda, Saksi Ahli Minta Ongkos

Reporter

Editor

Selasa, 12 April 2005 13:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Para saksi yang telah hadir sejak pagi harus kecewa karena sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Adiguna Sutowo ditunda. Penundaan sidang, ini bukan kali yang pertama. Menurut Kepala Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kusmin, kuasa hukum Adiguna dan pejabat kejaksaan secara lisan mengatakan Adiguna sakit. "Namun surat keterangan dokter rutan belum diterima,"ujar Jaksa Andi Herman. Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, pernyataan sakit tidak bisa diberikan secara lisan karena bisa jadi seseorang tampak loyo padahal ternyata sehat. "Saya ingin aspek yang bersifat formal bukan lisan,"ujarnya sambil memerintahkan jaksa untuk meminta surat keterangan dokter rutan yang menyatakan bahwa Adiguna sakit, jika memang Adiguna benar-benar sakit. "Kalau tidak sakit diambil paksa saja,"ujarnya kesal. Menurut Handara Sutowo, kakak Adiguna, sejak kemarin pukul 15.00 sore Adiguna mendapat serangan asma dan panas tinggi, namun sudah ditangani dokter keluarga. "Adiguna sebenarnya ingin sekali datang. Makanya kami datang ke sidang ini,"ujarnya. Sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB, rencananya akan menghadirkan aksi ahli forensik RSCM Munim Idris, ahli uji balistik Puslabfor Polda Metro Jaya Amri Kamil, istri Adiguna Vika, manajer operasional Fluid Cafe Hotel Hilton, dan pembantu Adiguna Siti Aisyah (Bi Isah), yang berada dikamar 1564 saat kejadian penembakan terhadap Rudi Natong pada 1 Januari dinihari. Saksi ahli forensik Munim Idris meminta haknya sebagai saksi ahli berupa penggantian biaya. "Karena saya profesional dan ada perundangan yang mengatur hak tersebut,"ujarnya saat majelis hakim meminta kesediaan waktu bagi para saksi kasus Adiguna yang telah hadir sejak pagi dalam sidang yang digelar, Selasa (12/4). Permintaan Munim Idris tersebut disambut gelak tawa pengunjung sidang. "Seharusnya pejabat (jaksa) memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. Tapi malah saya yang memberitahu," ujar Munim sambil memperlihatkan transparansi KUHAP tahun 1981 pasal 229 ayat 1 dan 2 yang menyatakan saksi atau ahli yang hadir mendapat penggantian biaya dan pejabat wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya. "Karena yang memanggil jaksa, maka yang membayar negara dan ada teknis penyalurannya,"sambut Jaksa, Andi Herman. Badriah

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya