Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon presiden terpilih Joko Widodo kembali berkantor di Balai Kota, Rabu, 23 Juli 2014. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun kini kembali menjadi wakil gubernur. (Baca: Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres)
"Kami sekarang gubernur dan wakil gubernur lagi," kata Ahok setelah melakukan pertemuan sekitar 30 menit dengan Jokowi di Balai Kota, Rabu, 23 Juli 2014.
Ahok mengatakan formasi ini berlangsung hingga Jokowi dilantik menjadi presiden. Ahok menambahkan, Jokowi akan mengundurkan diri sebagai gubernur jika tidak ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. "Akan mundur, mungkin nanti," kata dia. Adapun pelantikan presiden berlangsung pada 20 Oktober 2014. (Baca: Jokowi Kembali ke Balai Kota)
Ahok mengaku dialah yang menyarankan agar Jokowi tidak memperpanjang cutinya ke Kementerian Dalam Negeri. "Kalau dia cuti, saya menjadi pelaksana harian," kata Ahok. Jika demikian, posisinya akan sulit. Sebab, wewenang pelaksana harian lebih terbatas dibanding pelaksana tugas.
Sejak 1 Juni 2014, Jokowi berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI karena mencalonkan diri sebagai presiden. Selama itu, Ahok menggantikan posisi gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur. (Baca: Ahok: 23 Juli, Jokowi Kembali Jadi Gubernur)