Jokowi disambut Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, Heru Budi Hartono saat tiba di Balaikota Jakarta, 23 Juli 2014. Rabu (23/07). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DKI pada hari pertamanya aktif di Balai Kota Jakarta seusai pemilu presiden. Dalam rapat paripurna itu pula Jokowi bersama Dewan mengesahkan sejumlah peraturan daerah.
Tujuh rancangan peraturan daerah yang diloloskan yakni Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; Raperda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta; serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit. (Baca: Ahok Dikerjai Anak Buah, Soal AC sampai Mati Lampu)
Jokowi berharap pengesahan tujuh perda baru tersebut bisa meningkatkan kinerja SKPD dan UKPD Pemprov DKI. Jokowi juga berharap kelak laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja pengelolaan keuangan DKI bakal lebih baik ketimbang laporan hasil pemeriksaan pada tahun anggaran 2013 yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian. (Baca juga: Jokowi Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Tak Halangi)
Ihwal salah satu perda yang disahkan, yakni tentang penyelenggaraan reklame, anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Ruddin Akbar Lubis mengatakan perda tersebut akan menjaga estetika Jakarta. "Perda ini akan mengatur agar reklame punya nilai tambah bagi arsitektur dan estetika kota, baik itu jenis videotron ataupun megatron," katanya. Selain itu, perda ini mengatur reklame yang berdiri di tanah pribadi dan milik perusahaan swasta. "Serta memberikan jaminan asuransi jika ada kecelakaan atas penyelenggaraan reklame."