Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Buka 4 Agustus

Reporter

Kamis, 31 Juli 2014 08:58 WIB

TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB baru dibuka kembali pada Senin, 4 Agustus 2014. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini masih tutup mengikuti kebijakan libur Idul Fitri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena ini kantor bersama, jadi pihak kepolisian mengikuti kebijakan Pemprov saja," ujar petugas TMC, Iptu Hery Priyatno, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.

Polisi-polisi yang bertugas di sana untuk sementara dialihtugaskan menjaga lalu lintas di kawasan wisata, seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Monas, Kota Tua, dan Ancol. "Itu lokasi-lokasi wisata favorit yang rawan macet," tuturnya. (Baca: Libur Lebaran, Ragunan Buka Lebih Awal)

Pelayanan dokumen-dokumen kendaraan itu akan pulih kembali pada Senin pekan depan. Saat itu masa libur dan cuti bersama pegawai Pemprov DKI Jakarta sudah berakhir. (Baca: Hari Ini Jalanan Jakarta Masih Bebas Aturan 3 in 1)

ANGGRITA DESYANI

Berita Lainnya:
E-Ticket Transjakarta, Penumpang Ogah Bayar 2 Kali
Kamis, Jakarta Diperkirakan Berawan
Arus Balik Terminal Kalideres H+4 Lebaran
Arus Balik H+2, Jalur Garut-Nagreg Macet Total
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya