Solar Subsidi Dihapus, Ongkos Angkutan Melonjak  

Reporter

Sabtu, 2 Agustus 2014 04:57 WIB

TEMPO.CO , Jakarta -- Kebijakan Badan Pengelola Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melarang peredaran solar bersubsidi per 1 Agustus di Jakarta Pusat diprediksi bakal mendongkrak ongkos angkutan.


Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat Khusus Pelabuhan (Organda Angsuspel), Gemilang Tarigan, pihaknya akan menaikkan ongkos pengangkutan barang lebih dari 70 persen. Kenaikan ongkos tersebut akan dilakukan jika pelarangan tersebut merambah ke luar Jakarta Pusat.

"Jika pelarangan terjadi di Jakarta Utara, kami akan menaikkan tarif angkutan barang. Biasanya Rp 1,2 juta sejauh 50 km dari pelabuhan bisa menjadi Rp 2 jutaan," ujar Gemilang, Jumat, 1 Agustus 2014.

Sebelum ada pelarangan, solar bersubsidi bisa ditebus Rp 5.500 per liter. Sedangkan harga solar non-subsidi jauh lebih mahal, yakni Rp 12.800 per liter.


Menaikkan ongkos angkutan, menurut Gemilang, adalah cara efektif untuk menekan biaya pengeluaran. Alasannya, dalam setiap perjalanan, truk membutuhkan solar sebanyak 50-60 liter. Jika solar bersubsidi dihapus, otomatis hal itu menambah pengeluaran biaya yang cukup signifikan untuk membeli bahan bakar.

Gemilang memprediksi perusahaan pengangkutan akan membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar asing yang harganya lebih mahal. "Di SPBU asing harganya bisa 12 ribu per liter," kata Gemilang.

Kebijakan menghapus solar bersubsidi, menurut Gemilang, tidak efektif. Ia lebih setuju dengan langkah pemerintah yang hendak menaikkan harga solar secara bertahap. "Mending naik Rp 1.000 atau 500, kami masih setuju. Kebijakan penghapusan ini malah membuat masyarakat berbondong-bondong beli premium," kata Gemilang.

Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi tertera dalam surat edaran Kepala BPH Migas No 937/07KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. BPH Migas dalam surat itu menginstruksikan kepala badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak menyalurkan BBM jenis solar di wilayah tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh turunnya kuota subsidi BBM di APBN-P 2014 dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.

ROBBY IRFANY | URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen

Baca Selengkapnya

Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.

Baca Selengkapnya

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.

Baca Selengkapnya

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.

Baca Selengkapnya

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.

Baca Selengkapnya

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.

Baca Selengkapnya