TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum memasuki libur Lebaran pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan tujuh peraturan daerah. Salah satunya Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jumlah tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemilik dengan nama dan alamat yang sama akan dikenai tarif lebih besar dibanding sebelumnya. (Baca juga : Kenaikan Pajak Kendaraan Tak Efektif Pangkas Macet)
Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo menyambut baik pengesahan perda tersebut. Pihaknya berharap perda tersebut bisa berlaku pada Oktober mendatang. "Sekarang masih diproses di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," katanya kepada Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca juga : Pajak Kendaraan, Tunda Beli Motor Hanya Sementara)
Dengan pengesahan perda ini, para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenai pajak yang lebih besar daripada sebelumnya. Untuk kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Pada kendaraan kedua, pajak naik dari 2 menjadi 4 persen.
Adapun kendaraan ketiga naik dari 2,5 menjadi 6 persen. Kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.
Arif menuturkan kenaikan jumlah pajak progresif ini diharapkan dapat berdampak berkurangnya kemacetan di Jakarta. Warga akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit. "Kami harapkan bisa membatasi jumlah kendaraan di Jakarta," katanya. Walaupun nantinya masih ada warga yang tetap membeli kendaraan pribadi, mereka akan dikenai pajak yang tinggi.
Pajak progresif ini hanya akan dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dan tak berlaku pada angkutan umum. Arif menuturkan pemilik kendaraan yang mencantumkan nama berbeda namun berada dalam satu alamat akan tetap dikenai pajak progresif ini. "Kami akan deteksi dari KTP dan kartu keluarga," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
51 hari lalu
Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
53 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca Selengkapnya2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024
3 Februari 2024
Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom
21 Januari 2024
Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca Selengkapnya6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor
18 Januari 2024
Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?
Baca SelengkapnyaSamsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu
6 Januari 2024
Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023
4 Desember 2023
Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:
Baca Selengkapnya