TEMPO Interaktif, Jakarta:Mengurus pemakaman ternyata tidak sesederhana yang diduga, terlebih bila berkaitan dengan pembiayaan. Ada banyak biaya yang harus dikeluarkan. Bagi keluarga yang masuk dalam golongan menengah ke atas, tentu sangat enteng. Mereka tidak perlu merasa kerepotan, bahkan bisa menambah budget lebih untuk upacara adat dan sebagainya. Atau bisa juga membeli sebongkah tanah untuk persiapan kematiannya.Namun bagaimana dengan keluarga miskin? "Masya Allah." Sudah kehilangan anggota keluarganya, mereka masih harus memikirkan uang untuk biaya pemakaman. "Kamrin ibu teman saya meninggal, untuk memandikan jenazah saja bisa habis Rp 750.000," kata salah seorang warga Kebayoran Lama Selatan.Pemda DKI sendiri kini juga telah mengatur masalah pemakaman ini. "Kalau di daerah kami ada sebutan, tanah makam wakaf, yaitu tanah warga yang sudah turun temurun dimiliki warga untuk keturunannya, dan diluar dari ketentuan Pemda, jadi tidak ada pajaknya, mbak," ungkap H. Abdul Malik, Lurah Kebayoran Lama Selatan. Menurutnya dengan adanya peraturan baru yang membebankan keluarga miskin ini, dirinya mengusulkan agar ada kerjasama dengan dewan kelurahan dan iuran Rukun Warga (RW). "Jumlah kelurga miskin di daerah kami ada 169 orang saja, dan dananya biasanya dari RW," ungkap Abdul.Inilah rincian biaya mati yang ada dalam peraturan daerah tentang pemakaman yang mulai berlaku hari ini:- Pemulasaran jenazah dan ramuan Rp. 63.000,00- Papan dinding Ari/Peti Jenazah Rp. 75.000,00- Memandikan Jenazah Rp. 75.000,00- Angkutan Kendaraan Jenazah Rp. 50.000,00- Kain Kafan 14 Meter Rp. 127.000,00- Gaji tutup lubang makam Rp. 150.000,00- Retribusi tanah makam sesuai Perda No.3 Tahun 1999 (Blok AVI s/d AAZ) Rp. 100.000,00TOTAL Biaya pemakaman = Rp. 640.000Biaya pemakaman sebesar 640.000 hanya untuk mereka yang tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera. Meskipun seseorang tersebut sudah masuk ke dalam kategori keluarga miskin, mereka tetap harus memenuhi syarat-syarat berikut, agar kematiannya bisa segera diurus oleh petugas pemakaman dari kantor pemakaman Pemda DKI Jakarta.