Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Ferdinan Tjong (Kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kepolisian masih enggan mengungkap sejumlah bukti yang dipercaya kuat membuat mereka percaya dua guru Jakarta International School (JIS) berbuat tindak asusila. "Yang jelas kami sudah memiliki bukti yang cukup dari awal. Sudah ada empat bukti, lebih dari cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Ahad, 3 Agustus 2014.
Ia menyatakan empat bukti tersebut kelak akan dilengkapi dari hasil pemeriksaan uji kebohongan yang dilakukan terhadap dua guru tersebut, yakni Neil Bantlemann dan Ferdinand Tjiong. "Itu hanya bukti pendukung untuk melengkapi pemberkasan," ujarnya. Namun, hingga saat ini hasil tes itu masih belum keluar.
Polisi menyatakan yakin sudah melakukan hal yang benar dalam kasus ini. Mereka mengaku memang butuh waktu lebih lama untuk menangani kasus ini sehingga dibutuhkan perpanjangan penahanan. "Agar berkas komplet sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya. Polisi masih punya waktu hingga bulan depan untuk merampungkan berkas perkara terhadap keduanya.
Dua guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi memperpanjang masa penahanan mereka dengan alasan sedang memproses berkas perkara keduanya.
Pihak Jakarta International School (JIS) belum akan mengambil langkah advokasi terkait perpanjangan proses penahanan dua guru mereka yang ditahan polisi. Kemarin, polisi memutuskan memperpanjang penahanan Neil Bantlemann dan Ferdinand Tjiong hingga 12 September 2014.
"Kami minta polisi menunjukkan bukti yang bisa menunjukkan kesalahan kedua guru kami," ujar juru bicara JIS Daniarti Wusono, Ahad, 3 Agustus 2014. Menurut mereka, tuduhan yang dikenakan pada dua guru tersebut tak berdasar dan membuat seluruh pihak sekolah kecewa.
"Kami akan terus menentang tuduhan itu, tapi kami akan lakukan sesuai cara kerangka hukum yang berlaku," ujarnya. Hingga saat ini pihak sekolah terus memberikan dukungan legal berupa pendampingan hukum dan dukungan moril dengan menggelar beberapa kali konferensi media dengan menghadirkan sejumlah elemen sekolah. Pemilik yayasan, para guru, dan orang tua murid dikumpulkan untuk menyuarakan dukungan pada dua tersangka.