Kasus JIS: Polisi Enggan Ungkap Bukti ke Publik  

Reporter

Editor

Irfan Budiman

Senin, 4 Agustus 2014 06:03 WIB

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Ferdinan Tjong (Kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kepolisian masih enggan mengungkap sejumlah bukti yang dipercaya kuat membuat mereka percaya dua guru Jakarta International School (JIS) berbuat tindak asusila. "Yang jelas kami sudah memiliki bukti yang cukup dari awal. Sudah ada empat bukti, lebih dari cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Ahad, 3 Agustus 2014.

Ia menyatakan empat bukti tersebut kelak akan dilengkapi dari hasil pemeriksaan uji kebohongan yang dilakukan terhadap dua guru tersebut, yakni Neil Bantlemann dan Ferdinand Tjiong. "Itu hanya bukti pendukung untuk melengkapi pemberkasan," ujarnya. Namun, hingga saat ini hasil tes itu masih belum keluar.

Polisi menyatakan yakin sudah melakukan hal yang benar dalam kasus ini. Mereka mengaku memang butuh waktu lebih lama untuk menangani kasus ini sehingga dibutuhkan perpanjangan penahanan. "Agar berkas komplet sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya. Polisi masih punya waktu hingga bulan depan untuk merampungkan berkas perkara terhadap keduanya.

Dua guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi memperpanjang masa penahanan mereka dengan alasan sedang memproses berkas perkara keduanya.

Pihak Jakarta International School (JIS) belum akan mengambil langkah advokasi terkait perpanjangan proses penahanan dua guru mereka yang ditahan polisi. Kemarin, polisi memutuskan memperpanjang penahanan Neil Bantlemann dan Ferdinand Tjiong hingga 12 September 2014.

"Kami minta polisi menunjukkan bukti yang bisa menunjukkan kesalahan kedua guru kami," ujar juru bicara JIS Daniarti Wusono, Ahad, 3 Agustus 2014. Menurut mereka, tuduhan yang dikenakan pada dua guru tersebut tak berdasar dan membuat seluruh pihak sekolah kecewa.

"Kami akan terus menentang tuduhan itu, tapi kami akan lakukan sesuai cara kerangka hukum yang berlaku," ujarnya. Hingga saat ini pihak sekolah terus memberikan dukungan legal berupa pendampingan hukum dan dukungan moril dengan menggelar beberapa kali konferensi media dengan menghadirkan sejumlah elemen sekolah. Pemilik yayasan, para guru, dan orang tua murid dikumpulkan untuk menyuarakan dukungan pada dua tersangka.

M. ANDI PERDANA


Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya