Sembarang Parkir di Jakarta Kena Denda Rp 1 Juta

Reporter

Senin, 4 Agustus 2014 06:09 WIB

Petugas mengunci roda mobil saat penertiban parkir liar di terminal penumpang 1 dan 2 kawasan bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (9/9). Tempo/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan denda retribusi dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang ada rambu larangan parkir. (Baca: Parkir Liar Sulit Diberantas)

"Dalam waktu dekat, kami akan menerapkan sistem bagi para kendaraan pelanggar rambu larangan parkir," kata Syafrin Liputo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta, kepada Tempo, Ahad 3 Agustus 2014. (Baca: Kenapa Dishub Pilih Cabut Pentil Ketimbang Derek?)

Syafrin menuturkan Dinas sedang menyiapkan sistem denda bersama Bank DKI. Bagi pelanggar rambu, kendaraannya akan diderek dan pengendaranya akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari. Selain biaya retribusi, pengendara juga akan dikenai tilang dengan biaya maksimal Rp 500 ribu. "Kalau melanggar, dalam sehari pengendara bisa membayar Rp 1 juta," ujarnya. (Baca: Razia Cabut Pentil Telah Dilupakan?)

Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Syafrin, pengendara mesti membayar biaya retribusi dan biaya tilang. Setelah itu, Dinas akan memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Bukti pembayaran dan SKRD pun akan segera dicek dengan sistem online. Setelah terbaca, kendaraan bisa langsung dibawa pulang pengendaranya.

Syafrin menuturkan infrastruktur seperti mobil derek atau rambu larangan parkir dan SDM telah disiapkan. Sebanyak 41 mobil derek dapat langsung beroperasi untuk terlaksananya sistem ini. Namun pihaknya masih menggodok sistem penerapan retribusi bersama Bank DKI. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)

SUTJI DECILYA


Berita Lainnya:
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Bungkam Madrid 3-1, MU Melaju ke Final
Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan Tifatul

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

17 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

23 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

34 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya