Petugas Dinas Perhubungan merazia parkir liar motor dengan menggunakan jaring di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, (6/1). Razia parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) untuk menertibkan kawasan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Sunardi Sinaga mengaku kehilangan ratusan miliar rupiah dari bisnis parkir on street resmi yang dikelola DKI. Ia menghitung setidaknya sekitar Rp 200 miliar per tahun tidak masuk ke kas pemerintah DKI Jakarta dari parkir on street di seluruh Ibu Kota.
Hilangnya pendapatan dari perparkiran, menurut dia, disebabkan banyak orang yang berkepentingan ikut bermain di lahan ini. "Terlalu banyak orang yang hidup di bisnis ini. Ada preman yang ikut mengutip," kata Sunardi saat dihubungi, Selasa, 5 Agustus 2014.
Saat ini, ucapnya, pendapatan dari parkir on street hanya sebesar Rp 26 miliar per tahun yang masuk kas daerah. Jumlah tersebut termasuk pendapatan parkir di IRTI. "IRTI juga bagian dari parkir on street," ucapnya.
Ia juga menyebut ada sekitar Rp 300 miliar pajak parkir yang disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah per tahun. Pajak tersebut diambil dari perparkiran yang dikelola oleh pemilik gedung dan perkantoran serta mendapat izin resmi dari pemerintah.
Ia berencana memperbaiki sistem perparkiran di Jakarta. Sistem perparkiran ke depan bakal menggunakan perangkat elektronik, yakni parkir meter.