Berhemat, DKI Jakarta Tarik Semua Mobil Dinas  

Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2014 11:11 WIB

Pegawai Dinas Perhubungan tersenyum malu sambil menutupi keran pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat tepergok fotografer TEMPO mengisi BBM bersubsidi jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (30/5). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menarik semua kendaraan dinas. Selama ini kendaraan dipakai oleh pegawai negeri sipil eselon IV sampai eselon II.

Sebagai gantinya, kata Saefullah, PNS akan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan tersebut di luar tunjangan kinerja daerah (TKD) yang selama ini diterima.

"Peraturannya sudah ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan saya sendiri," ujar Saefullah saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014. Jika tak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan dimulai bulan depan. (Baca: Kasus Gadai Mobil Dinas, Dewan Diminta Lapor Polisi)

Menurut Saefullah, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. PNS diberikan dua pilihan: menggunakan kendaraan atau mendapat uang tunjangan transportasi. "Kalau menerima tunjangan, mobil dinas yang digunakan selama ini ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi."

Ia menuturkan besaran uang transportasi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jabatannya. Misalnya, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala subbagian, dan lurah akan menerima Rp 4,5 juta per bulan. Eselon III setingkat kepala bagian, camat, kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Nilai tunjangan eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota lebih besar, yakni sekitar Rp 12 juta per bulan. (Baca: Dilarang Bermobil Dinas, Pejabat DKI Bersepeda)

Sedangkan pegawai yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa, ujar dia, akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Adanya kebijakan ini, menurut dia, dapat menghemat biaya perawatan mobil dinas, karena ke depan tidak akan ada lagi pengadaan untuk mobil dinas.


ERWAN HERMAWAN




Baca juga:
Dukung Palestina, Penelope Cruz Dikecam
Polri Tak Bisa Asal Tangkap Anggota ISIS
Polisi Malaysia Selidiki Foto Nudis Turis
Jual-Beli Rusun, 4 Pejabat DKI Jakarta Dipecat

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya