Pengamat: Ada 3 Status Rumah Belanda di Menteng  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 19 Agustus 2014 14:28 WIB

Rumah cantik menteng di Jl.Teuku Cik Ditiro No. 62, tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan status rumah warisan Belanda di kawasan Menteng dapat ditelusuri. Di antaranya dengan cara menelisik sertifikat rumah, transaksi pembelian, hingga menelusuri kartu identitas penduduk yang menempatinya terakhir kali. (Baca: Ahok Bahas 1.200 Rumah di Menteng)

"Itu kan dulu milik pemerintah Belanda. Begitu merdeka, diambil-alih oleh Indonesia dengan beberapa cara, bisa sitaan, jual beli, atau warisan. Nah, ini pasti bisa ditemukan status aslinya, apakah ada aset DKI atau tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah DKI Jakarta yang membentuk tim peneliti rumah dan gedung warisan pemerintah Belanda. Tugas tim adalah mendata rumah-rumah tersebut agar bisa disertifikasi menjadi milik pemerintah. Menurut Yayat, langkah ini sudah tepat. Akan tetapi, penelusuran harus lebih mendalam hingga ke penghuni terakhir atau sebelumnya.

Yayat mengatakan pemerintah harus memberi sanksi bila ada penyalahgunaan fungsi rumah tersebut. Menurut Yayat, ada tiga status rumah warisan Belanda, yakni tipe A yang tidak bisa diubah, tipe B dapat direnovasi hanya sebagian, dan tipe C yang boleh diubah keseluruhan.

Dia mencontohkan jika ada pelanggaran fungsi peruntukan tersebut, seperti rumah dialihfungsikan sebagai kafe atau kantor, maka Pemda DKI dapat mencabut izinnya dan mengembalikan fungsi awalnya. Selain itu, ada pilihan lain, yakni pemilih diminta membeli sesuai harga pasar yang berlaku.

Apabila ada pemilik rumah yang menuntut ganti rugi, menurut Yayat, hal itu bukan alasan yang tepat. "Justru dia harus dituntut karena menempati bangunan milik negara. Jangan-jangan dulu transaksinya juga ilegal," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya