Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup

Reporter

Selasa, 19 Agustus 2014 16:48 WIB

Ade Sara. twitter.com/adesaraa

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, keduanya 19 tahun, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014.

Dalam sidang itu, dua terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di depan majelis hakim yang dipimpin Hapsoro. Hafitd dan Assyifa diancam dengan hukuman primer Pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal seumur hidup. (Baca: 21 Jam Bagi Tugas, Hafitd-Assyifa Siksa Ade Sara)

"Setelah kami pelajari, Saudara didakwa pasal primer, (Pasal) 340 juncto 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Hapsoro. "Hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun karena pembunuhan berencana." (Baca: 5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara)

Hapsoro menambahkan, kedua terdakwa juga didakwa dengan pasal subsider terkait dengan pembunuhan itu, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dilakukan Bersama-sama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Pasal subsider lain yang didakwakan yakni Pasal 353 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun. (Baca: Polisi: Pelaku Masih Cinta dengan Ade Sara)

"Jadi ada tiga pasal yang bisa didakwakan kepada Saudara," kata Hapsoro kepada Hafitd dan Assyifa. Kedua terdakwa, yang menghadiri sidang tanpa didampingi penasihat hukum, hanya tertunduk lesu mendengar dakwaan itu. "Saya minta pekan depan kalian mendatangkan pengacara, supaya bisa memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan ini atau tidak," ujarnya. (Baca: Bagaimana Sepasang Kekasih itu Membunuh Ade Sara?)

Hakim Hapsoro kemudian menunda sidang ini untuk dilanjutkan pada pekan depan, 26 Agustus 2014. "Para terdakwa harus didampingi pengacara, jadi sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan terdakwa." (Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara)

PRAGA UTAMA

Berita Terkait:
Kasus Cemburu Berujung Maut ala Ade Sara
Tiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara
Diduga Bunuh Ade Sara, Pasangan Ini Bercuit Sebelum Ditangkap
Disumpal Kertas, Ade Sara Juga Dipukul dan Disetrum

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya