TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, keduanya 19 tahun, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014.
Dalam sidang itu, dua terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di depan majelis hakim yang dipimpin Hapsoro. Hafitd dan Assyifa diancam dengan hukuman primer Pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal seumur hidup. (Baca: 21 Jam Bagi Tugas, Hafitd-Assyifa Siksa Ade Sara)
"Setelah kami pelajari, Saudara didakwa pasal primer, (Pasal) 340 juncto 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Hapsoro. "Hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun karena pembunuhan berencana." (Baca: 5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara)
Hapsoro menambahkan, kedua terdakwa juga didakwa dengan pasal subsider terkait dengan pembunuhan itu, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Dilakukan Bersama-sama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Pasal subsider lain yang didakwakan yakni Pasal 353 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun. (Baca: Polisi: Pelaku Masih Cinta dengan Ade Sara)
"Jadi ada tiga pasal yang bisa didakwakan kepada Saudara," kata Hapsoro kepada Hafitd dan Assyifa. Kedua terdakwa, yang menghadiri sidang tanpa didampingi penasihat hukum, hanya tertunduk lesu mendengar dakwaan itu. "Saya minta pekan depan kalian mendatangkan pengacara, supaya bisa memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan ini atau tidak," ujarnya. (Baca: Bagaimana Sepasang Kekasih itu Membunuh Ade Sara?)
Hakim Hapsoro kemudian menunda sidang ini untuk dilanjutkan pada pekan depan, 26 Agustus 2014. "Para terdakwa harus didampingi pengacara, jadi sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan terdakwa." (Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Tak Didampingi Pengacara)