TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Unit Taksi DKI Jakarta M. Siburian mengatakan sebagian besar pengusaha taksi merasa terganggu dengan keberadaan layanan angkutan Uber. "Mereka mengambil pasar pengusaha taksi resmi," ujar Siburian saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Uber App, Jasa Penyewaan Mobil Online)
Menurut Siburian, organisasinya menganggap Uber beroperasi secara ilegal karena kendaraan operasionalnya berpelat hitam, sedangkan angkutan berizin resmi berpelat kuning.
Uber, ujar Siburian, belum memiliki standar keamanan dan keselamatan penumpang layaknya yang dimiliki taksi resmi. Jadi, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, korban akan kesulitan menunjuk institusi yang akan bertanggung jawab. "Jenis kendarannya juga tidak jelas," katanya.
Siburian kemudian membandingkan layanan Uber dengan taksi resmi pada umumnya. Perusahaan taksi memiliki tempat berkumpul dan kantor serta jenis kendaraan dan tarif yang sesuai dengan aturan pemerintah. Sedangkan taksi Uber tidak memenuhi semua itu. "Tarif mereka atur sesukanya." (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)
Head of Public Relations Blue Bird Group Teguh Wijayanto juga menyatakan keberatannya atas keberadaan taksi berpelat hitam itu. Namun dia tidak banyak berkomentar soal Uber dan menyerahkan masalah itu kepada Organda Taksi. "Kami lebih memilih melakukan perbaikan pelayanan pelanggan," tuturnya. (Baca juga: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
Adapun taksi Uber mulai beroperasi di Indonesia pada 10 Juni 2014. Tidak hanya di Indonesia, layanan Uber juga sudah beroperasi di wilayah Asia Tenggara lainnya, seperti Bangkok, Myanmar, Kuala Lumpur, dan Singapura. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)