TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 112 pedagang tanaman hias dipaksa angkat kaki dari area Taman Putra Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 28 Agustus 2014. Penggusuran ini dilakukan karena pedagang-pedagang itu dinilai telah menjadikan ruang terbuka hijau untuk tempat usaha. Pemerintah akan menata dan mengembalikan fungsi taman sebagai resapan air.
"Di dalam taman ini seharusnya tidak boleh ada bangunan. Apalagi mereka memanfaatkan lahan ini untuk kegiatan komersil, makanya harus ditertibkan," kata Junaedi, Sekretaris Kota Jakarta Utara.
Menurut Junaedi, taman itu mulai dipenuhi pedagang sejak setahun terakhir. Mereka mendirikan bangunan sebagai tempat usaha. Pemerintah sudah melayangkan surat peringatan agar pedagang keluar dari area taman dan membongkar bangunan yang mereka dirikan.
Suardi, pedagang tanaman hias, mengatakan dia memang menerima surat peringatan dari pemerintah. Namun dia menilai surat itu datang terlalu mendadak. "Waktu yang disediakan tidak cukup untuk memindahkan barang dagangan," kaanya.
Penggusuran di Taman Putra Putri dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Pemerintah mengerahkan 1.700 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, polisi, dan pegawai Dinas Perhubungan. Tim penertib menggunakan 4 unit ekskavator dan 1 unit water cannon untuk menggusur lapak para pedagang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lain:
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih
Berita terkait
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku
13 hari lalu
Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku
15 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM
22 hari lalu
Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku
Baca SelengkapnyaPolemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM
25 hari lalu
OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN
Baca SelengkapnyaRamai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
34 hari lalu
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat
35 hari lalu
Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.
Baca SelengkapnyaDisebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah
37 hari lalu
Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara
37 hari lalu
Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaNasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur
37 hari lalu
KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN
Baca Selengkapnya