Karaoke 'Princess Syahrini' Banyak Langgar Perda  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 29 Agustus 2014 16:19 WIB

Segel yang menutup tempat Karaoke Princess Syahrini milik artis Syahrini yang disegel Satpol PP Kota Tangerang karena diduga menjual minuman keras. TEMPO/Jhoniansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola tempat hiburan karaoke Princess Syahrini mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang yang meminta klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha hiburan tersebut.

"Panggilan pertama pihak pengelola sama sekali tidak hadir. Mereka mangkir," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Jumat, 29 Agustus 2014. Panggilan itu, kata Mumung, telah dilayangkan kuntuk dua orang yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian tempat karaoke tanpa izin itu. (Baca: Video Porno Buat Otak Pria Mengecil)

Menurut Mumung, pemanggilan sangat penting untuk mendapatkan penjelasan dari pengelola karaoke. "Mengapa mereka beroperasi tanpa izin? Mengapa menjual minuman keras? Apakah mereka tidak tahu kalau itu melanggar perda," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyegel tempat karaoke tersebut pada Kamis malam pekan lalu. Selain tidak memiliki izin, penyegelan dilakukan karena tempat hiburan yang baru beroperasi dua pekan itu menjual minuman keras. Selain itu, ditemukan tindakan asusila saat penggerebekan.

Menurut Mumung, karaoke Princess Syahrini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, Perda Nomor 8 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Baca: Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur)

Pengelola karaoke hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo yang mendatangi kantor pengelola di lantai I City Mall Tangerang mendapati kantor itu tutup. Tak ada siapa pun yang bisa ditemui. Manager Karaoke Princess Syahrini, Wisnu, juga tidak bisa dihubungi.

JONIANSYAH

Berita lain:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

20 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

21 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

22 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

23 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

27 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

31 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

40 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

41 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya