Harga Tanah DDT Rendah, Warga Tempuh Jalur Hukum  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 29 Agustus 2014 17:56 WIB

Petugas mengukur rel wesel (rel penggerak arah kereta api) untuk mengetahui kondisi rel saat dilintasi kereta api di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/9). Foto: TEMPO/Hamluddin

TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah warga Kota Bekasi yang tanahnya akan dibebaskan untuk pembangunan dua rel ganda atau double-double track (DDT) Manggarai-Bekasi-Cikarang menolak penawaran harga yang diajukan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi. Alasannya, harga yang diajukan P2T naiknya hanya sedikit. (Baca: Rel Empat Jalur Manggarai-Bekasi Dikebut Lagi)

“Naiknya cuma Rp 150 ribu, dari Rp 1,250 juta menjadi Rp 1,4 juta,” kata Ahmad Dumyati, 50 tahun, warga Kampung Mede, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, kepada Tempo, Jumat, 29 Agustus 2014.

Dalam musyawarah dengan P2T pada Kamis lalu, dirinya ditunjuk warga untuk menyampaikan tuntutan harga sebesar Rp 8 juta rupiah pe meter. Padahal, dalam musyawarah pada 14 Agustus, dia mengajukan angka Rp 5 juta. “Saya mengikuti keinginan warga,” ujarnya. (Baca: Tanah untuk Rel Ganda, Warga Minta Harga Rp 5 Juta)

Untuk mengantisipasi langkah pemerintah yang akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi, pihaknya siap meladeni dengan jalur hukum. Kini, warga sedang berkomunikasi dengan pengacara. "Kami punya hak dan akan mempertahankan sampai harga penawaran yang pantas," kata Dumyati.

Alasannya, ujar dia, tanah terletak di pusat kota dan sangat strategis, seperti akses ke pasar, rumah sakit, terminal, stasiun, terowongan atau underpass, jalan layang, dan jalan tol. "Apalagi sertifikat sudah hak milik," tuturnya.

Ia mengatakan keputusan final dari P2T diperkirakan pada 10 September mendatang. Karena itu, ia bersama warga lainnya tengah mempersiapkan langkah hukum apabila keputusan harga dari P2T dianggap tak sesuai dengan keinginan warga. "Dua pekan lagi, keputusan final."

Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudarsono menambahkan, apabila warga keberatan dengan keputusan harga dari P2T, P2T akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi. Jika tidak puas, warga berhak melakukan gugatan di pengadilan dalam waktu selama 14 hari setelah diputus. "Sampai mempunyai putusan tetap dari MA (Mahkamah Agung)," kata Sudarsono.

ADI WARSONO


Berita terkait

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Selengkapnya

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.

Baca Selengkapnya

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Baca Selengkapnya

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

1 Juni 2020

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB

11 April 2020

Pemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB

Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Baca Selengkapnya