TEMPO.CO, Jakarta - Menitipkan anak di tempat penitipan ternyata tak sepenuhnya aman. Lisa, 30 tahun, kemarin melaporkan pengelola tempat penitipan anak (daycare) di daerah Jakarta Pusat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pegawai day care diduga melakukan kekerasan saat merawat anaknya. (Baca: Kapolda: Predator Anak Mestinya Dikebiri)
Lisa menemukan luka memar di pipi buah hatinya berinisial Ran, 14 bulan, usai dititipkan di day care tersebut. "Si perawat mengaku luka memar karena terkena mainan kereta-keretaan, tapi ternyata dicubit," ujar Lisa kepada Tempo, Kamis, 3 September 2014. (Baca: Negara Dinilai Gagal Atasi Masalah Anak)
Awalnya Lisa yang sehari-hari bekerja di kantor PT Pertamina Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, ini hendak menjemput anaknya yang dititipkan di day care itu pada Jumat sore, 29 Agustus 2014. Saat akan dibawa pulang, ia melihat ada bekas memar di pipi kiri anaknya. Lisa langsung membawa balitanya ke klinik untuk diobati. (Baca: Komnas Anak: Pemerintah Gagal Lindungi Anak)
Ia kemudian curiga adanya perlakuan yang salah saat anaknya dititipkan. Saat Lisa menanyakan kepada sang perawat, mereka mengaku bocah tersebut jatuh dan terkena mainan kereta dorong.
Tak yakin dengan jawaban tersebut, Lisa meminta pengelola day care membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat ada perawat yang mencubit anaknya hingga membekas. Lisa dan suaminya kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 2 September 2014. "Saya tanya ke security, ternyata dia dicubit," ujarnya. Lisa mengaku pihak day care sudah minta maaf atas kesalahan para perawatnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah nama perawat yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. "Meski sudah minta maaf, kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Jika diperlukan, polisi juga akan memanggil ketua yayasan. Atas perbuatannya, pelaku bisa terkena ancaman soal Undang-Undang Perlindungan Anak.