Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu  

Reporter

Senin, 8 September 2014 04:24 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan saat kegiatan sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban parkir liar dengan metode derek akan dimulai pada Senin, 8 September 2014. Uji coba akan dilakukan di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan juga akan beroperasi bersama polisi dan Garnisun. "Jadi, selain kena biaya retribusi, juga akan kena tilang karena melanggar rambu lalu lintas," katanya ketika dihubungi, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)

Kendaraan yang terjerat bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari. Dengan begitu, jika tidak diambil dalam dua atau tiga hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta. Retribusi derek itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Mobil-mobil yang terjaring bakal dibawa ke tiga pool yang disediakan Dinas Perhubungan, yaitu di Rawa Buaya untuk kendaraan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pool Tanah Merdeka di Jakarta Utara, serta pool Pulo Gebang untuk kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Tapi, kami harap Senin sudah tertib. Tidak perlu ada yang diderek karena kami sudah sosialisasi sejak lama," kata Syafrin. (Baca juga: Parkir Sembarangan, Bayar Denda Rp 500 Ribu)

Pembayaran retribusi hanya bisa dilakukan dengan transfer ke rekening di Bank DKI. Pemilik kendaraan yang diderek harus mengirim pesan pendek ke nomor khusus parkir liar, yaitu 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaraan yang diderek".

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat balasan berupa nomor rekening virtual untuk membayar retribusi. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bersama maupun yang berlogo Prima. "Ini untuk menghindari kontak antara petugas dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin. (Baca: Denda Rp 1 Juta Parkir Sembarangan di 5 Lokasi Ini)

Selanjutnya, bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kantor Dinas Perhubungan. Jika pembayarannya sudah terverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Pengeluaran Kendaraan yang harus diperlihatkan ke pool agar kendaraan bisa diambil. Untuk uji coba operasi derek ini, Dinas Perhubungan menyiapkan 42 mobil Derek dengan 14 di antaranya adalah mobil derek otomatis.

ANGGRITA DESYANI

TERPOPULER
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman

IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta

Eks Bupati Aru Thedy Tengko Meninggal di Penjara

Di Maria Punya Guru Bahasa Inggris Pribadi


Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

8 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

14 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

26 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya