TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengimbau masyarakat tidak menyembunyikan anggota keluarganya yang terkena atau menjadi pecandu narkotika. “Kami harus memberikan pemahaman bahwa penangganan pengguna narkona saat ini humanis,” kata Anang kepada Tempo, Rabu, 10 September 2014.
Artinya, Anang melanjutkan, pengguna narkotik yang tertangkap tidak lagi ditahan dan berujung di penjara. “Tapi akan dipulihkan dengan cara rehabilitasi.” Untuk itu, Anang meminta, agar pengguna narkotika dapat digiring untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). “Daripada menunggu ditangkap lebih baik melaporkan sendiri, karena walaupun pengguna itu melapor mereka tidak akan dikenakan pidana atau diproses secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, BNN membuat peraturan bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan tentang kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Peraturan bersama itu diterapkan sejak 16 Agustus 2014. "Mulai dari penyidikan akan direhabilitasi, tidak lagi dipenjara," kata Anang.
Penerapan peraturan bersama ini baru dilakukan di 16 kota yang menjadi pilot project. Keenam belas kota itu adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau. "Karena di sana telah memiliki infrastruktur seperti pusat rehabilitasi," ujarnya. "Tapi nanti akan dievaluasi pelaksanaannya karena peraturan bersama ini masih ujicoba."
Anang menargetkan pada 2016 nanti seluruh Indonesia dapat melaksanakan peraturan bersama tersebut. "Ke depan sambil berjalan kami bangun infrastruktur dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," kata Anang.
Anang berharap dengan dibuatnya peraturan bersama ini semakin banyak pecandu dan penyalahguna narkoba yang direhabilitasi. "Karena target kami setiap tahun merehabilitasi 400 ribu pengguna," ujarnya.
Dengan begitu, Anang melanjutkan, pengguna narkoba yang saat ini tercatat sebanyak 4 juta orang dapat direhabilitasi dalam waktu 10 tahun. "Saat ini baru 18 ribu orang yang direhab, yakni 16 ribu orang di tempat rehabilitasi swasta dan sisanya di BNN dan pemerintah," kata dia.
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | Haji 2014
Berita terpopuler lainnya:
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki
iPhone 6 Cuma Rp 2,3 Juta di Amerika
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Berita terkait
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba
7 jam lalu
Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023
9 jam lalu
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba
11 jam lalu
Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024
2 hari lalu
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
2 hari lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
3 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
4 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
4 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
5 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca Selengkapnya