Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 15 September 2014 18:26 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Made Rawa Aryawan (tengah) membacakan pengambilan sumpah anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, 25 Agustus 2014. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur, tampak kesal saat melihat daftar hadir sidang paripurna yang hanya terisi 61 tanda tangan. "Ini lihat, anggota-anggota Dewan terhormat, makan gaji dari uang rakyat tapi rapatnya bolos!" kata Guntur dengan lantang di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 15 September 2014. Dia membolak-balik daftar hadir dan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Seharusnya hari ini DPRD DKI Jakarta menggelar paripurna penetapan pimpinan Dewan. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pengesahan tata tertib, pengukuhan fraksi, pembahasan jumlah wakil ketua DPRD, dan perkenalan calon jajaran pimpinan DPRD.

Meski di absensi rapat ada 61 orang yang tanda tangan, hingga pukul 12.00, setelah dihitung ulang, anggota Dewan yang ada di ruangan hanya 54 orang. Pada daftar hadir itu, semua anggota Fraksi PPP sebanyak sepuluh orang absen tanpa alasan jelas.

Begitu juga dengan Fraksi PAN yang dua anggotanya tak datang. Sedangkan Fraksi Gerindra hanya 3 dari 15 anggota yang datang. PKS hanya diwakili lima dari sebelas anggotanya, dan dari Demokrat hanya satu anggota yang hadir dari sepuluh orang. Hanya tiga fraksi yang seluruh anggotanya hadir, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB.

"Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," ujar pembawa acara.

Anggota Fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan kemungkinan paripurna digelar pada Senin pekan depan, 22 September 2014. Prasetyo menyatakan seharusnya paripurna untuk menetapkan kelengkapan DPRD DKI Jakarta ini bisa selesai pekan ini. "Agar kami bisa langsung bekerja," katanya.

Tugas pertama yang menanti para anggota Dewan yang baru dilantik bulan lalu ini ialah mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo. "Kami juga inginnya bisa segera melantik Pak Ahok, tapi kan harus menunggu paripurna dulu."

PRAGA UTAMA

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

30 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

30 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

30 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

30 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

30 hari lalu

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Selengkapnya

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

33 hari lalu

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

8 fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

36 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya