Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) siang ini akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka adalah keluarga lima orang petugas kebersihan, yakni Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Afrischa, Syahrial, dan Zainal. Kelimanya saat ini tengah menjalani proses persidangan. “Nanti sekitar pukul 14.00 kami akan ke Komnas HAM,” kata Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar dan Virgiawan, lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
Namun, Patra enggan menjelaskan maksud dan tujuan keluarga terdakwa mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. “Nanti langsung di sana saja,” ujarnya. (Baca: Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Sebelumnya, Patra mengatakan kliennya disiksa saat menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. “Sebenarnya semua tersangka disakiti, jadi Syahrial juga. Namun, saya enggak bisa bicara banyak soal Syahrial karena saya bukan pengacaranya," ujar Patra, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya)
Menurut Patra, tak satu pun kliennya yang divisum. Alasannya, visum hanya bisa dilakukan berdasarkan surat dari kepolisian.