TEMPO Interaktif, Jakarta:Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ternyata menjadi barang yang istimewa bagi petugas dari bagian pengelolaan dampak lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup serta petugas dari Kantor wilayah Bea dan Cukai IV Jakarta. Wartawan dilarang mengikuti pemeriksaan 20 kontainer yang diduga berisi Bahan Beracun dan Berbahaya (limbah B3) di Jakarta International Container Terminal I Tanjung Priok, Jakarta Utara yang tengah diperiksa oleh tiga orang petugas intansi tersebut. "Sekarang masih pemeriksaan jabatan yang bersifat internal. Jadi, wartawan belum boleh tahu,"kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Gatot Hariyo Sutejo, ketika ditemui di Kantornya Jakarta, Senin (9/5). Padahal, barang berbahaya itu penting untuk diketahui masyarakat, agar mudah mencegahnya bila tercecer atau diletakkan disembarang tempat oleh orang yang tak bertanggung jawab. Karena masyarakat juga yang bakal kena dampaknya bila limbah B3 itu secara diam-diam dibuang di tempat tertentu. Menurut Gatot, tahapan pemeriksaan kontainer yang dicurigai dimulai dari penyegelan pengamanan, dilanjutkan pemeriksaan jabatan. "Hingga tahap ini, pemeriksaan dilakukan interen,"katanya. Setelah diketahui hasilnya, baru diekspos kepada media. Tahap selanjutnya, dilakukan penyegelan pelanggaran kepabeanan, proses penyelidikan, dan audit investigasi. Hingga saat ini Gatot mengaku, belum mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap kontainer ini. "Sudah 30 hari kami tunggu, yang ngurus tidak datang-datang," katanya. Dua puluh kontainer yang diduga B3 berasal dari Belanda, kini masih tak ditahan di Tanjung Priok. Eworaswa