TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Andi Herman tidak menggubris surat Alfons Natong yang meminta agar Adiguna Sutowo yang didakwa telah menembak mati anaknya, Rudy Natong, dituntut hukuman ringan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5) ia menuntut Adiguna penjara seumur hidup. "Terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa, tanpa hak membawa senjata api. Menuntut agar terdakwa dipidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan," kata Andi saat membacakan tuntutan selama dua jam lebih. Tuntutan itu, didasarkan atas beberapa pertimbangan memberatkan, antara lain Adiguna dianggap telah tega menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang sedang bekerja dan mencari nafkah. Adiguna juga dianggap telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggungjawab atas perbuatannya. "Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegasnya.Pengacara terdakwa, Mohammad Assegaf menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa itu. Menurut dia, tuntutan seumur hidup itu hanya pantas diberikan kepada mereka yang telah melakukan kejahatan sebelumnya. "Klien kami bukan seorang residivis,” ujarnya. Tentang surat Alfins yang tidak disinggungnya dalam tuntutan jaksa, Assegaf hanya bisa pasrah. "Apakah surat itu nanti dipertimbangkan atau tidak, itu terserah hakim," ujarnya. Sebaliknya, pengacara keluarga korban, Hendrik Jehaman menilai tuntutan jaksa sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Jaksa bekerja sudah sesuai dengan proporsinya," katanya. Raden Rachmadi