Jakarta Tak Kena Imbas RUU Pilkada

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 21 September 2014 04:56 WIB

Warga menyelupkan jarinya ke tinta usai mengikuti pemungutan suara ulang di tempat pemilihan suara 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Juli 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra pemilihan kepala daerah mencuat di tengah pembahasan RUU Pilkada. Dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang diusung pemerintah, itu disebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan terlepas apakah RUU nanti disahkan atau tidak, wali kota dan bupati di Jakarta tetap dipilih dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta. "Kalau wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, itu bertentangan dengan undang-undang," kata Djohermansyah pada Tempo, Selasa, 16 September 2014.

Alasannya, kata Djohermansyah, Jakarta punya undang-undang otonomi khusus sebagai daerah khusus Ibu Kota, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Di dalam beleid itu, ada sejumlah pengecualian dalam norma dan aturan main yang ada di undang-undang otonomi daerah.

Djohermansyah menjelaskan, Undang-undang Pemerintahan Provonsi DKI Jakarta mengatur bahwa otonomi di Jakarta adalah satu level, yaitu tingkat provinsi. Dengan demikian, wali kota dan bupati di Jakarta tidak dipilih langsung, melainkan diangkat gubernur.

Menurut Djohermansyah, jika ada masyarakat menginginkan wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, undang-undang tadi harus diubah terlebih dahulu. "Kami sih di pemerintah pusat apa yang Anda inginkan, asal ada alasan kuat, mari kita bahas bersama," kata dia.

AMIRULLAH

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Tiba di Lokasi Kongres Gerindra, Prabowo: Kok Sepi
Sindir Ahok, Prabowo: Kutu Busuk, Kutu Loncat?
Jadi King Maker Politik, Luthfi Hasan Sebut SBY
Bogor Larang Pelat B, Jokowi: Masuk Jakarta Pakai Tiket
Calon Menteri Jokowi-JK Wajib Teken Kontrak


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

27 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya