TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra pemilihan kepala daerah mencuat di tengah pembahasan RUU Pilkada. Dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang diusung pemerintah, itu disebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan terlepas apakah RUU nanti disahkan atau tidak, wali kota dan bupati di Jakarta tetap dipilih dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta. "Kalau wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, itu bertentangan dengan undang-undang," kata Djohermansyah pada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
Alasannya, kata Djohermansyah, Jakarta punya undang-undang otonomi khusus sebagai daerah khusus Ibu Kota, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Di dalam beleid itu, ada sejumlah pengecualian dalam norma dan aturan main yang ada di undang-undang otonomi daerah.
Djohermansyah menjelaskan, Undang-undang Pemerintahan Provonsi DKI Jakarta mengatur bahwa otonomi di Jakarta adalah satu level, yaitu tingkat provinsi. Dengan demikian, wali kota dan bupati di Jakarta tidak dipilih langsung, melainkan diangkat gubernur.
Menurut Djohermansyah, jika ada masyarakat menginginkan wali kota dan bupati di Jakarta dipilih langsung, undang-undang tadi harus diubah terlebih dahulu. "Kami sih di pemerintah pusat apa yang Anda inginkan, asal ada alasan kuat, mari kita bahas bersama," kata dia.
AMIRULLAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Tiba di Lokasi Kongres Gerindra, Prabowo: Kok Sepi
Sindir Ahok, Prabowo: Kutu Busuk, Kutu Loncat?
Jadi King Maker Politik, Luthfi Hasan Sebut SBY
Bogor Larang Pelat B, Jokowi: Masuk Jakarta Pakai Tiket
Calon Menteri Jokowi-JK Wajib Teken Kontrak
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
27 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya